MENU TUTUP

Puluhan warga Siak Demo, Tolak Perpanjangan HGB PT Ikadaya

Selasa, 31 Mei 2022 | 09:12:07 WIB Dibaca : 1406 Kali
Puluhan warga Siak Demo, Tolak Perpanjangan HGB PT Ikadaya

SIAK, CATATANRIAU.com | Puluhan warga di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau yang tergabung dalam Komite Perjuangan dan Penyelamatan Hak Masyarakat (KPPHM) melakukan aksi demo di depan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Senin (30/5/2022) kemarin.

Dalam aksi itu, warga meminta pihak BPN agar segera menyelesaikan konflik penerbitan sertifikat hak milik atas sebagian lahan yang berada di Balai Kayang Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak yang dinilai masih tumpang tindih. Kemudian warga juga meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri tidak diperpanjang dan menolak adanya pembangunan perumahan oleh PT Ikadaya karena dianggap melanggar aturan.

“Kami menolak adanya pembangunan yang dilakukan PT Ikadaya di lahan HGB-nya, karena kami duga melanggar peraturan dan tidak sesuai peruntukkan,” kata Ketua KPPHM, Wan Hamzah dalam orasinya.

“Kami minta penjelasan penyelesaian SHM masyarakat Balaikayang 1, 2 dan 3 dan dengan HPL milik Pemkab Siak,” tambah Wan Hamzah lantang.

Ia menyampaikan aspirasinya di hadapan Budi Satrya dan jajaran serta dalam pengawalan pihak kepolisian.

Ia juga mempertanyakan terkait HPL di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

Aspirasi dari warga itu disambut oleh Kepala Kantor BPN Siak, Budi Satrya. Ia menjelaskan terkait SHM masyarakat di Balai Kayang 1, 2 dan 3 telah memperoleh dan menempati haknya.

Sementara itu, Budi Satrya menjelaskan terkait aspirasi KPPHM tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat pemegang SHM telah menempati Balaikayang 1, 2 dan 3 atau sudah memperoleh haknya.

“Haya saja di sana masih tercatat sebagai aset Pemkab Siak, maka Pemkab Siak akan melakukan pelepasan namun secara prosedural agar tidak ada kecacatan hukum nantinya. Ini sedang berjalan saat ini,” kata Budi Satrya.

Ia melanjutkan, setelah dibuatkan pelepasan haknya oleh Pemkab Siak pihaknya menjamin untuk penyelesaian masalah tersebut. Bahkan dengan waktu yang sangat singkat.

“Pemda dalam melepaskan kawasan tersebut tentu harus sesuai dengan aturan hukum yang ada sehingga tidak cacat hukum nantinya,” kata dia.

Terkait masalah PT Ikadaya Yakin Mandiri, Budi Satrya mengakui pembangunan yang dilakukan saat ini adalah hak PT Ikadaya Yakin Mandiri. Perusahaan itu melakukan kegiatan di atas HGB yang diperolehnya secara legal dan prosesural, sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Pada awalnya, PT Ikadaya Yakin Mandiri mengusai 146,9 Ha HGB. Sebagian besar telah mereka bangun perumahan seperti di perumahan di Kampung Rempak atau belakang SMAN 1 Siak dan seberang jalan Soetomo.

Saat ini tinggal lagi di samping RSUD Tengku Rafian Siak.

“Kenapa belum dibangun di bagian itu selama ini karena kelengkapan izin dalam pembangunan saja, setelah izin lengkap baru mereka membangun. Itu hak mereka,” kata dia.

Pada 2021 lalu, disahkannya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Siak yang menjadi pakem pembangunannya. Bahkan hal tersebut masuk ke dalam sistem bahwa tidak ada peruntukan lain selain sebagaimana amanat RDTR.

“Kebetulan di situ (RDTR) untuk jasa perdagangan dan perumahan. Itu koridor positifnya. Itulah yang diikuti pihak PT Ikadaya, jadi tidak ada yang salah,” kata dia.

Ia menambahkan, hak PT Ikadaya sudah dijalankannya dengan baik. Ia juga menyebut masyarakat patut berbahagia karena kabupaten Siak sudah mempunyai RDTR.

“Di Riau hanya Siak dan Dumai yang selesai RDTR-nya. Ini seharusnya membuat kita bangga betapa seriuskan Pemkab mengurus keperluan dan kemajuan Siak. Saya pikir kemajuan ini luar biasa,” kata dia.

Terkait HPL (Hal Penguasaan Lahan) Pemkab Siak di KITB Kecamatan Sungai Apit, Budi Satrya menjelaskan, pembanguan pada HPL itu tidak mungkin dilakukan dengan APBD Pemkab Siak. Karena itu dibutuhkan investor datang ke sana.

“Peraturan pemerintah membolehkan ada HGB di atasnya, dan HGB itu dapat diperjualbelikan. Jadi prosedur yang terjadi di KITB saat ini sudah betul menurut peraturan dan undang-undang berlaku,” kata dia.

Budi melanjutkan, KITB tersebut dirancang sebagai ikon industri yang diharapkan menjadi magnet ekonomi baru di kabupaten Siak. Upaya Pemkab Siak mendatangkan investor ke sana seharusnya didukung dengan sepenuhnya.

“Salah satu yang merangsang investor masuk adalah kondusifitas. Jika diribut-ributkan terus tentu investor tidak mau masuk,” tutupnya.***


Laporan : Janer 

Editor : Idris Harahap

 



Berita Terkait +

Masuki Masa Tenang, Personil Gabungan di Minas Tertibkan APK Paslon Bupati & Wakil Bupati Siak

Meskipun Curah Hujan Cukup Tinggi, Polsek Bunut Tetap Patroli di Daerah Rawan Kebakaran

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK Silaturahmi Kamtibmas HARMONI Di Kuala Kampar

Ciptakan Kondisi Aman, Dinihari Tadi Polsek Minas Gelar Razia K2YD

Wilkum Polsek Kuala Kampar Polres Pelalawan Termonitor Hotspot,  Personil Polsek & Masyarakat Lakukan Pemadaman

Raih Suara Terbanyak, Ali Ermin Siap Pimpin Desa Tambusai Barat

Cooling System Pemilu 2024, Polsek Pangkalan Kerinci Giat Jumat Berbagi Harmoni Kepada Warga Terdampak Banjir

Peringati Hari Lahir Pancasila, Upika Kandis Helat Apel Via Zoom Meeting

Antisipasi Balap Liar & C3 Polsek Mandau Amankan 3 Unit Kendaraan Roda Dua Tak Bersurat

Polsek Kuala Cenaku Cek Kanal Bloking dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Artis Minang Fauzana Hipnotis Ribuan Massa Pada Perayaan HUT Kecamatan Minas Ke-29

2

Ketua MPC Pemuda Pancasila Siap Dukung Pasangan Nasir - Wardan Dalam Pilgub 2024

3

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE Buka Kegiatan MTQ Ke-XII Tingkat Kecamatan Batang Gansal

4

Pelantikan 45 Anggota DPRD Rokan Hulu Periode 2024-2029: Momentum Baru Bagi Pemerintahan Daerah

5

Doa Syukuran Usai Pelantikan, H. Jhon Kanedy: Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

6

Diputuskan Pacar, Penjaga Pondok Keramba Ikan Gantung Diri