MENU TUTUP

Puluhan warga Siak Demo, Tolak Perpanjangan HGB PT Ikadaya

Selasa, 31 Mei 2022 | 09:12:07 WIB Dibaca : 1581 Kali
Puluhan warga Siak Demo, Tolak Perpanjangan HGB PT Ikadaya

SIAK, CATATANRIAU.com | Puluhan warga di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau yang tergabung dalam Komite Perjuangan dan Penyelamatan Hak Masyarakat (KPPHM) melakukan aksi demo di depan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Senin (30/5/2022) kemarin.

Dalam aksi itu, warga meminta pihak BPN agar segera menyelesaikan konflik penerbitan sertifikat hak milik atas sebagian lahan yang berada di Balai Kayang Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak yang dinilai masih tumpang tindih. Kemudian warga juga meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri tidak diperpanjang dan menolak adanya pembangunan perumahan oleh PT Ikadaya karena dianggap melanggar aturan.

“Kami menolak adanya pembangunan yang dilakukan PT Ikadaya di lahan HGB-nya, karena kami duga melanggar peraturan dan tidak sesuai peruntukkan,” kata Ketua KPPHM, Wan Hamzah dalam orasinya.

“Kami minta penjelasan penyelesaian SHM masyarakat Balaikayang 1, 2 dan 3 dan dengan HPL milik Pemkab Siak,” tambah Wan Hamzah lantang.

Ia menyampaikan aspirasinya di hadapan Budi Satrya dan jajaran serta dalam pengawalan pihak kepolisian.

Ia juga mempertanyakan terkait HPL di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

Aspirasi dari warga itu disambut oleh Kepala Kantor BPN Siak, Budi Satrya. Ia menjelaskan terkait SHM masyarakat di Balai Kayang 1, 2 dan 3 telah memperoleh dan menempati haknya.

Sementara itu, Budi Satrya menjelaskan terkait aspirasi KPPHM tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat pemegang SHM telah menempati Balaikayang 1, 2 dan 3 atau sudah memperoleh haknya.

“Haya saja di sana masih tercatat sebagai aset Pemkab Siak, maka Pemkab Siak akan melakukan pelepasan namun secara prosedural agar tidak ada kecacatan hukum nantinya. Ini sedang berjalan saat ini,” kata Budi Satrya.

Ia melanjutkan, setelah dibuatkan pelepasan haknya oleh Pemkab Siak pihaknya menjamin untuk penyelesaian masalah tersebut. Bahkan dengan waktu yang sangat singkat.

“Pemda dalam melepaskan kawasan tersebut tentu harus sesuai dengan aturan hukum yang ada sehingga tidak cacat hukum nantinya,” kata dia.

Terkait masalah PT Ikadaya Yakin Mandiri, Budi Satrya mengakui pembangunan yang dilakukan saat ini adalah hak PT Ikadaya Yakin Mandiri. Perusahaan itu melakukan kegiatan di atas HGB yang diperolehnya secara legal dan prosesural, sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Pada awalnya, PT Ikadaya Yakin Mandiri mengusai 146,9 Ha HGB. Sebagian besar telah mereka bangun perumahan seperti di perumahan di Kampung Rempak atau belakang SMAN 1 Siak dan seberang jalan Soetomo.

Saat ini tinggal lagi di samping RSUD Tengku Rafian Siak.

“Kenapa belum dibangun di bagian itu selama ini karena kelengkapan izin dalam pembangunan saja, setelah izin lengkap baru mereka membangun. Itu hak mereka,” kata dia.

Pada 2021 lalu, disahkannya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Siak yang menjadi pakem pembangunannya. Bahkan hal tersebut masuk ke dalam sistem bahwa tidak ada peruntukan lain selain sebagaimana amanat RDTR.

“Kebetulan di situ (RDTR) untuk jasa perdagangan dan perumahan. Itu koridor positifnya. Itulah yang diikuti pihak PT Ikadaya, jadi tidak ada yang salah,” kata dia.

Ia menambahkan, hak PT Ikadaya sudah dijalankannya dengan baik. Ia juga menyebut masyarakat patut berbahagia karena kabupaten Siak sudah mempunyai RDTR.

“Di Riau hanya Siak dan Dumai yang selesai RDTR-nya. Ini seharusnya membuat kita bangga betapa seriuskan Pemkab mengurus keperluan dan kemajuan Siak. Saya pikir kemajuan ini luar biasa,” kata dia.

Terkait HPL (Hal Penguasaan Lahan) Pemkab Siak di KITB Kecamatan Sungai Apit, Budi Satrya menjelaskan, pembanguan pada HPL itu tidak mungkin dilakukan dengan APBD Pemkab Siak. Karena itu dibutuhkan investor datang ke sana.

“Peraturan pemerintah membolehkan ada HGB di atasnya, dan HGB itu dapat diperjualbelikan. Jadi prosedur yang terjadi di KITB saat ini sudah betul menurut peraturan dan undang-undang berlaku,” kata dia.

Budi melanjutkan, KITB tersebut dirancang sebagai ikon industri yang diharapkan menjadi magnet ekonomi baru di kabupaten Siak. Upaya Pemkab Siak mendatangkan investor ke sana seharusnya didukung dengan sepenuhnya.

“Salah satu yang merangsang investor masuk adalah kondusifitas. Jika diribut-ributkan terus tentu investor tidak mau masuk,” tutupnya.***


Laporan : Janer 

Editor : Idris Harahap

 



Berita Terkait +

Ditaja LPPM Unri, 40 Dewan Siak Ikuti Bimtek Tentang Peningkatan Kapasitas Dewan

Pulang Sekolah, Anak-anak SD Ini Diberi Kejutan Oleh Kapolres Inhu

Halal Bihalal Penuh Kehangatan, Kapolres Pelalawan Tegaskan Solidaritas Usai Operasi Ketupat 2025

Rasidah Alfedri Resmi Dilantik Menjadi Ketua TP PKK & Dekranasda Siak, Priode 2016-2021

Kadiskes Pelalawan Juru Bicara Penanganan COVID 19 Satu Pasien Negatif & 4 PDP

Konservasi Gajah dan Argoforestri PHR Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati Rokan Hilir, Terkait Netralitas dan Aturan

Pemkab Inhil Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022 Secara Virtual

Polres Rokan Hulu Akan Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2020

Patroli Ingatkan Prokes COVID 19, Polsek Kuala Kampar di Pelabuhan Teluk Dalam

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Camat Nurfa Octolita Saksikan Pelantikan Puluhan Ketua RK dan RT di Minas Barat Periode 2025-2030, Ini Pesannya!

3

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

4

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

5

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

6

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah