Nasional
Daerah
Internasional
Politik
Ekonomi
Peristiwa
Lingkungan
Hukrim
Home
Hukrim
Lanjutan Sidang Prapid, Termohon Tidak Pergunakan Haknya Hadirkan Saksi Ahli
Redaksi
Kamis, 21 April 2022 | 12:23:49 WIB
Sidang Prapid kasus perkara penambangan illegal (tanah urug) tidak berizin tersangka JS (52) sebagai pemohon dan Polres Pelalawan sebagai termohon pada hari keempat Kamis (21/04/2022) termohon tidak pergunakan haknya menghadirkan saksi ahlinya
Halaman :
1
2
Next
Berita Lainnya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Polsek Pasir Penyu Ungkap Pencurian Outdoor AC Miniso Air Molek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Digerebek Satresnarkoba Polres Pelalawan, Pria di Pangkalan Kerinci Ditangkap dengan 58 Paket Diduga Ganja
Satres Narkoba Polres Inhil Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi, Seorang Pengedar Ditangkap di Kemuning
Terkini
Serda Mayus Maruli Ajak Warga Kampung Minas Timur Tingkatkan Kepedulian terhadap Kesehatan
Minggu, 05 Juli 2026 | 13:54:59 WIB
Pelda Benriyadi Patroli Karhutla di Kampung Lubuk Umbut, Pastikan Wilayah Aman dari Kebakaran
Minggu, 05 Juli 2026 | 13:50:59 WIB
Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol: Mengapa Logika Finansial Kita Seringkali Lumpuh?
Minggu, 05 Juli 2026 | 13:15:02 WIB
Oknum Kades Paladangan Diduga Kelola PETI dan Galian C Ilegal, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan
Minggu, 05 Juli 2026 | 09:31:40 WIB
Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Minggu, 05 Juli 2026 | 08:22:29 WIB