Inhil, Catatanriau.com – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang diduga masuk melalui jalur perairan. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama Polres Inhil dengan Bea Cukai Tembilahan.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kabupaten Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., sejumlah pejabat utama dan perwira Polres Inhil serta awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula sekitar 25 September 2026 setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya sebuah kapal yang diduga membawa narkotika masuk ke wilayah perairan Inhil.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kapal yang dicurigai.
“Pengungkapan ini kami awali sekitar tanggal 25, ketika kami menerima informasi adanya sebuah kapal yang diduga membawa barang masuk ke wilayah kami. Kemudian kami mengikuti dan membuntuti kapal tersebut sambil melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Donny.
Menurutnya, sehari kemudian atau sekitar 26 September, petugas mendapati sebuah perahu cepat yang merapat ke kapal yang tengah dipantau. Aktivitas tersebut semakin menguatkan dugaan petugas bahwa kapal tersebut berkaitan dengan pengiriman narkotika jenis sabu.
“Kemudian sekitar tanggal 26, kami melihat adanya perahu cepat yang merapat ke kapal yang kami curigai membawa atau mengirimkan barang berupa sabu-sabu. Kami terus mengikuti pergerakannya sampai memasuki wilayah perairan Riau,” katanya.
Setelah kapal memasuki wilayah yurisdiksi hukum Polres Inhil, petugas bergerak melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dalam operasi tersebut, Polres Inhil berkoordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan.
“Hingga akhirnya setelah masuk ke wilayah yurisdiksi kami, kami melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap kapal tersebut bersama dengan pihak Bea Cukai,” jelas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3 kilogram.
Barang bukti tersebut dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG. Paket tersebut kemudian dibalut menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni S alias S bin Jalil (40) dan Z alias P bin B (52). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain tiga paket sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Jaringan Masih Didalami
Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. Polisi belum memastikan apakah jaringan itu berkaitan dengan jaringan antarprovinsi maupun jaringan lintas negara.
“Untuk jaringan yang terlibat, apakah ini jaringan antarnegara atau antarprovinsi, masih terlihat samar. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara terdapat sejumlah nama yang masih ditelusuri keterlibatannya. Pemeriksaan terhadap para tersangka juga mengindikasikan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
“Ada beberapa nama yang sedang kami telusuri. Dari hasil pemeriksaan kemarin, pihak-pihak yang bersangkutan sudah terlibat bukan untuk pertama kalinya. Dari keterangan tersangka, ini merupakan kasus kedua yang mereka lakukan,” jelas Donny.
Polisi, kata dia, masih akan mendalami asal barang, pihak yang mengirim maupun menerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana narkotika Golongan I dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perairan Inhil yang memiliki jalur transportasi laut dan sungai.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi dengan seluruh instansi terkait dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia berharap pengungkapan tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.
Kapolres Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama keluarga.
“Harapan kami dengan terungkapnya kasus ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penggunaan narkoba dalam bentuk apa pun. Narkoba sangat merugikan dan dapat merusak generasi bangsa,” kata Donny.
Ia meminta upaya pencegahan dimulai dari lingkungan keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita jaga bersama, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Bagi yang sudah terlanjur menggunakan, diharapkan mau menjalani rehabilitasi dan penyembuhan. Negara juga memfasilitasi hal tersebut,” ujarnya.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Sekali lagi, jauhi narkoba. Jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan, silakan laporkan kepada kami,” pungkasnya.***
Laporan : Supriadi