Inhu, Catatanriau.com — Jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sehari, Jumat (11/9/2026), polisi berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya masing-masing berinisial HF alias Black (22) dan YK (32).
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 45,70 gram berat kotor, terdiri dari 22 paket dengan ukuran berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Ashari Antoni, S.Kom., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Gading.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., yang memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Ipda Ashari.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang pria yang berusaha menuju pintu kamar.
Pria tersebut diketahui bernama HF alias Black. Saat diamankan, polisi menemukan sebuah botol permen yang berada di tangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam botol tersebut ditemukan 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,66 gram.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening kosong, dua dompet, satu tas sandang, satu unit handphone Vivo Y02 serta uang tunai Rp410 ribu.
Dari hasil pemeriksaan urine, HF juga diketahui positif amphetamine. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan dan sumber barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria bernama YK yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di rumah tersebut, polisi mengamankan YK. Saat dilakukan pemeriksaan, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan menunjukkan lokasi penyimpanannya di belakang lemari kamar.
Petugas kemudian menemukan 12 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 43,04 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dua plastik klip besar yang dimasukkan ke sebuah botol plastik, kemudian disimpan dalam dompet kain warna merah-cokelat.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, dua plastik klip pembungkus, satu dompet kulit, satu botol plastik, uang tunai Rp18 ribu dan satu unit handphone Oppo A3x.
Hasil pemeriksaan urine terhadap Yudi juga menunjukkan positif amphetamine.
“Dari dua orang yang diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Ipda Ashari.
Warga Apresiasi Pengungkapan
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari perwakilan Ketua RT setempat. Ia menyampaikan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Gimana ya ngomongnya... Ya, selama ini mungkin sudah meresahkan masyarakat, ya. Alhamdulillah, mudah-mudahan dia bisa baik untuk jalan ke depannya. Terima kasih,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas tindakan kepolisian dan berharap pengungkapan tersebut dapat menjadi langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman serta terbebas dari peredaran narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan bersama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Karena itu, langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dinilai sangat penting.
Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Ashari menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan dua tersangka, 22 paket sabu dengan total berat kotor 45,70 gram, serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.***