Pekanbaru, Catatanriau.com — Dugaan praktik korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau disebut tengah menindaklanjuti laporan yang disampaikan DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan di lingkungan Setwan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Senin (31/08/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran pengadaan makan dan minum Tahun Anggaran 2024 yang nilainya dinilai fantastis dan perlu mendapat penelusuran secara serius oleh aparat penegak hukum.
Perhatian publik kini tertuju pada proses penanganan laporan tersebut. Forkorindo Riau meminta agar pengusutan tidak berhenti hanya pada tahap pengumpulan informasi, tetapi benar-benar dilakukan secara profesional, transparan dan menyeluruh.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa anggaran makan dan minum yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dikelola secara sembarangan.
"Anggaran makan dan minum ini nilainya sangat fantastis. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum benar-benar mendalami seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Jangan sampai uang rakyat justru menjadi bancakan segelintir pihak," tegas Tp. Batubara.
Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan harus dibuka secara terang-benderang. Terlebih, anggaran daerah berasal dari masyarakat melalui berbagai sumber pendapatan negara dan daerah.
Forkorindo Riau menilai Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait penggunaan anggaran tersebut.
Sebab, ketika anggaran dengan nilai besar digunakan untuk kebutuhan rutin seperti makan dan minum, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh penggunaan anggaran tersebut benar-benar sesuai kebutuhan, dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah Bengkalis jangan hanya diam ketika ada persoalan yang menjadi perhatian publik. Kalau memang seluruh proses penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan. Tetapi apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," ujar Tp. Batubara.
Ia menegaskan, Forkorindo Riau tidak ingin kasus tersebut hanya menjadi laporan yang kemudian hilang tanpa kejelasan.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani secara serius, terutama apabila berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Forkorindo Riau mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan tersebut.
Mulai dari pejabat yang terlibat dalam perencanaan anggaran, pejabat pengadaan, penyedia barang dan jasa, hingga pihak-pihak yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
"Kami meminta penyidik jangan hanya melihat permukaan. Kalau ingin mengetahui apakah ada dugaan kerugian negara atau tidak, maka seluruh dokumen dan proses pengadaan harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh," katanya.
Menurut Forkorindo Riau, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan atau kedekatan dengan lingkaran tertentu.
Dugaan persoalan anggaran di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan negara, bukan justru menjadi tempat munculnya berbagai pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat.
Masyarakat Bengkalis tentu berharap APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Bukan untuk kegiatan yang nilainya fantastis tetapi kemudian memunculkan dugaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Ini bukan persoalan kecil. Uang rakyat harus jelas ke mana digunakan. Jangan sampai rakyat diminta bersabar menghadapi berbagai persoalan ekonomi, sementara anggaran pemerintah justru diduga digunakan dengan cara yang tidak transparan," pungkas Tp. Batubara.
Kini publik menunggu langkah lanjutan dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan Forkorindo Riau tersebut.
Apakah dugaan kejanggalan dalam pengadaan makan dan minum di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 akan mampu dibuka secara terang-benderang?
Ataukah persoalan ini kembali menjadi daftar panjang laporan dugaan korupsi yang berjalan lambat tanpa kejelasan?.
(Rls Forkorindo Riau).