Dumai, Catatanriau.com – Bentrokan fisik kembali terjadi di depan pintu masuk PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.33 WIB. Insiden tersebut dipicu persoalan pemungutan pajak parkir di luar badan jalan dan berujung pada aksi pemukulan hingga menyebabkan dua orang, yakni Syafrizal dan Syahdenan, mengalami luka-luka.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena merupakan kejadian kedua yang terjadi di lokasi yang sama. Ketegangan melibatkan masyarakat setempat, yang sebagian di antaranya merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan, dengan pihak yang melakukan pemungutan pajak parkir.
Informasi yang dihimpun Catatanriau.com, keributan bermula dari perbedaan pendapat mengenai dasar dan kewenangan pemungutan pajak parkir di kawasan PT IBP.
Perdebatan yang awalnya berlangsung secara lisan kemudian memanas. Adu mulut berubah menjadi aksi saling dorong hingga berujung pada pemukulan.
Seorang warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut membenarkan adanya keributan di lokasi. Namun, warga tersebut meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurutnya, situasi di lokasi sempat berlangsung tegang sebelum akhirnya terjadi bentrokan fisik.
"Awalnya terjadi perdebatan. Suasananya semakin panas sampai akhirnya terjadi dorong-dorongan dan pemukulan," ujar warga tersebut.
Akibat kejadian itu, Syafrizal dan Syahdenan mengalami luka dan kemudian mendapatkan perawatan medis. Keduanya juga telah melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami kepada pihak kepolisian.
Persoalan Pajak Parkir Berujung Konflik
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah menimbulkan ketegangan di lapangan.
Ali Sidik, yang disebut sebagai pemilik Surat Keputusan (SK) Kepala Divisi Parkir PT Pembangunan Dumai (Persero), sebelumnya telah melaporkan dugaan penghalangan terhadap pemungutan parkir ke Polsek Sungai Sembilan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SK tersebut berkaitan dengan pengelolaan pemungutan pajak parkir di kawasan PT Inti Benua Perkasatama (IBP).
Namun, laporan terkait dugaan penghalangan pemungutan tersebut disebut belum dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Salah satu alasannya karena belum terdapat surat kesepakatan atau kerja sama antara pihak perusahaan dengan BUMD terkait pelaksanaan pemungutan di lokasi tersebut.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan di lapangan.
Di satu sisi, pihak yang melakukan pemungutan mengacu pada kewenangan dan dasar pengelolaan yang dimiliki. Sementara di sisi lain, masyarakat mempertanyakan legalitas serta mekanisme pemungutan pajak parkir di kawasan tersebut.
Sosialisasi Dinilai Masih Minim
Persoalan semakin rumit karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai ketentuan pajak parkir di luar badan jalan.
Padahal, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir mengatur mengenai penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dapat dikenakan pajak parkir. Sementara Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perparkiran.
Minimnya pemahaman mengenai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan dasar pungutan, sementara pihak pengelola berpegang pada kewenangan yang mereka miliki.
Situasi inilah yang dinilai perlu segera dijembatani agar persoalan administrasi dan perbedaan pemahaman mengenai pajak parkir tidak kembali berubah menjadi konflik fisik.
Pemko Dumai Diminta Turun Tangan
Pemerintah Kota Dumai diharapkan dapat turun langsung memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat, BUMD, dan pihak PT IBP.
Pemerintah dinilai perlu memperjelas mekanisme pemungutan pajak parkir, termasuk memastikan adanya dasar kerja sama yang jelas antara pihak-pihak terkait serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya bentrokan serupa.
Apalagi, ketegangan terkait pengelolaan area parkir di kawasan tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, konflik antara masyarakat, BUMD, dan PT IBP dikhawatirkan kembali pecah dan mengganggu keamanan serta ketertiban di sekitar kawasan perusahaan.
Sementara itu, proses hukum atas dugaan pemukulan terhadap Syafrizal dan Syahdenan kini diharapkan dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***