Pekanbaru, Catatanriau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan sembilan orang tersangka baru. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi 13 orang, termasuk empat tersangka yang telah lebih dahulu diproses.
Kasus ini sebelumnya diungkap Kejati Riau memiliki potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 berdasarkan hasil penyelidikan awal. Namun, hingga saat ini nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan sembilan tersangka baru diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).
"Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Zikrullah.
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro selaku Anggota Komisaris PT SPRH, Agus Salim selaku Anggota Komisaris PT SPRH, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum PT SPRH, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Menurut Zikrullah, kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, para tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Tersangka Masih Didalami
Saat ditanya mengenai peran masing-masing tersangka, Zikrullah mengatakan penyidik belum dapat membeberkan secara rinci karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Untuk saat ini yang disampaikan hanya sebatas jabatan para tersangka sebagaimana yang telah saya uraikan. Untuk perannya nanti akan dijelaskan dalam proses pemeriksaan penyidikan ke depan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti sekaligus menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
"Total kerugian negara masih kita lakukan permohonan perhitungan dari BPKP," katanya.
Pemanggilan Pekan Depan
Menurut Zikrullah, penetapan sembilan tersangka baru merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan empat orang tersangka.
"Lanjutan dari perkara sebelumnya yang empat tersangka. Untuk saat ini masih dalam tahap penetapan tersangka dulu, sedangkan untuk penahanan belum dilakukan. Pemanggilan kemungkinan dalam minggu depan akan kita lakukan sebagai status tersangka," ujarnya.
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan hingga penyidikan dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Teman-teman penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tentunya akan merampungkan proses penyidikan untuk tindak lanjut ke depannya," tambahnya.
Zikrullah menegaskan Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Tentunya mana-mana pihak yang terlibat akan tetap dilakukan pemeriksaan sesuai perintah pimpinan secara profesional, akuntabel, dan tepat," tegasnya.
Empat Tersangka Sudah Lebih Dahulu Diproses
Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku kuasa hukum PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Dalam perkara tersebut, Rahman telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dengan bertambahnya sembilan tersangka baru, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH memasuki babak baru. Kejati Riau memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.***