Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kurir Ditangkap, Polisi Telusuri Aset Hasil Kejahatan

Jumat, 24 Juli 2026 | 17:00:09 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan gudang penyimpanan narkotika yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai gudang narkotika. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).

Ia menerangkan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mengamankan tersangka di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diberikan YY.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masih ada satu rumah kontrakan lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa YY bertugas mengambil, menyimpan, mengantarkan, sekaligus mendistribusikan narkotika sesuai instruksi dari orang yang mengendalikan jaringan tersebut.

"Dari pengakuannya, YY telah menjadi kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Uang hasil aktivitas tersebut digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor," ungkap Kombes Putu.

Saat ini, penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi otak pengendali jaringan sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Selain menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri, membekukan, dan menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika.

Sementara itu, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.***

Terkini