Daulat Wathan Kenegerian Kubu Tetap Terjaga, Kepemimpinan Adat Dinilai Jadi Benteng Hadapi Tantangan Zaman

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:21:09 WIB

Rohil, Catatanriau.com – Arus modernisasi dan perkembangan industri membawa berbagai perubahan di tengah masyarakat. Di satu sisi membuka peluang kemajuan ekonomi, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan terhadap kelestarian adat, budaya, dan keberadaan tanah ulayat. Menghadapi kondisi tersebut, Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, terus memperkuat peran lembaga adat sebagai benteng menjaga marwah dan tanah warisan leluhur.

Di bawah kepemimpinan Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, bersama Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, ST, masyarakat adat berkomitmen mempertahankan prinsip Daulat Wathan atau kedaulatan atas tanah warisan agar tetap lestari di tengah perubahan zaman.

Kepemimpinan keduanya dinilai menjadi perpaduan antara nilai-nilai spiritual, budaya, dan kemampuan menghadapi dinamika hukum modern yang berkaitan dengan persoalan agraria maupun hak masyarakat adat.

"Menjaga tanah warisan bukan berarti menolak pembangunan. Justru kami ingin memastikan bahwa kemajuan berjalan seiring dengan terjaganya hak-hak masyarakat adat, sehingga generasi penerus tetap memiliki ruang hidup dan identitas budaya yang kuat," ujar Encik Wira Siak Zuhaifi, ST.

Sinergi Adat dan Intelektualitas

Sebagai Kepala Suku Melayu Hamba Raja, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa dikenal konsisten menjaga nilai-nilai adat Melayu yang berpijak pada ajaran agama dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Perannya menjadi pengikat persatuan masyarakat sekaligus penjaga nilai-nilai luhur Kenegerian Kubu.

Sementara itu, Encik Wira Siak Zuhaifi, ST berperan memperkuat posisi hukum adat melalui pendekatan yang lebih strategis dan adaptif terhadap regulasi negara. Dengan latar belakang intelektual yang dimilikinya, ia aktif mengawal kepentingan masyarakat adat agar tetap memiliki kepastian hukum dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkembang.

Kolaborasi keduanya dinilai menjadi kekuatan penting dalam menjaga integritas tanah ulayat, sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat tempatan secara bermartabat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adat Melayu Bukan Sekadar Simbol

Bagi masyarakat Kenegerian Kubu, adat Melayu tidak dipandang sebagai tradisi seremonial yang hanya hadir dalam acara adat atau perayaan budaya. Adat merupakan pedoman hidup yang menjadi dasar dalam menjaga kehormatan, persatuan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi, hukum adat tetap diposisikan sebagai salah satu instrumen penting dalam melindungi tanah ulayat dan kepentingan masyarakat adat.

"Adat Melayu adalah jati diri masyarakat. Selama adat tetap dijaga dan dijalankan dengan baik, maka marwah negeri, hak masyarakat, serta nilai-nilai luhur warisan nenek moyang akan tetap terpelihara," kata KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa.

Warisan untuk Generasi Mendatang

Kepemimpinan adat di Kenegerian Kubu diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya hari ini, tetapi juga menjadi bekal bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan masa depan.

Filosofi Melayu "Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah" terus dijadikan landasan dalam setiap langkah pembangunan kehidupan masyarakat, sehingga kemajuan dapat berjalan beriringan dengan pelestarian budaya dan nilai-nilai keagamaan.

Dengan semangat Daulat Wathan, masyarakat Kenegerian Kubu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tanah warisan, mempertahankan marwah adat, serta memastikan generasi mendatang tetap mengenal akar budaya dan identitas Melayu yang menjadi kebanggaan negeri.***

Terkini