Rohil, Catatanriau.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dewasa diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dihakimi massa viral di media sosial dan menuai beragam tanggapan publik. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit 17 detik tersebut, pria itu tampak diinterogasi warga, kedua tangannya diikat ke belakang lalu diikat ke pohon kelapa sawit. Ia juga terlihat meminta ampun dan memohon agar tidak dipukuli, namun sejumlah orang masih melakukan tindakan kekerasan hingga korban tampak lemas.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dan mulai beredar di sosial media pada Selasa (23/06/2026).
Menanggapi viralnya video tersebut, wartawan Catatanriau.com melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma, pada Rabu (24/06/2026).
Kapolsek membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Pelaku kemarin sudah diamankan di Polsek. Dan juga kemarin sore, pelaku dan korban sepakat berdamai, menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar AKP Gian Wiatma.
Dijelaskan Kapolsek, Peristiwa bermula pada Senin (22/06/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika seorang pria berinisial M.I. melaporkan dugaan pencurian satu unit sepeda motor miliknya kepada pihak kepolisian.
Tak lama setelah laporan tersebut, masyarakat mengamankan seorang pria berinisial J.S. yang diduga sebagai pelaku. Saat diamankan, J.S. mengalami luka pada bagian mata, kepala, tangan, dan kaki.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk memastikan adanya tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan.
Di sisi lain, J.S. juga membuat laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya saat diamankan oleh sejumlah warga yang tidak dikenalnya.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Adapun kesepakatan yang dibuat antara lain:
- J.S. menyampaikan permintaan maaf kepada M.I. dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik pencurian maupun tindak pidana lainnya.
- J.S. menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya serta memaafkan pihak-pihak yang terlibat.
- M.I. juga menyatakan tidak akan melanjutkan laporan dugaan pencurian tersebut.
Dengan ditandatanganinya surat perdamaian, seluruh permasalahan antara kedua belah pihak dinyatakan selesai dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari.
Kapolsek menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.
“Setelah surat perdamaian ditandatangani, maka seluruh permasalahan dinyatakan selesai. Tidak ada dendam, dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun,” tegas AKP Gian Wiatma.***