Siak, Catatanriau.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan berhasil diamankan di Kota Pekanbaru.
Keempat pelaku ditangkap pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial Z alias Atan (54), aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Korban mengaku menjadi sasaran penipuan dengan modus batu merah delima yang disebut-sebut memiliki nilai fantastis.
Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan membagi peran untuk meyakinkan korban.
“Modus yang digunakan para pelaku yakni memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban adalah orang yang berjodoh memiliki batu merah delima bertuah bernilai miliaran rupiah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah, sehingga korban percaya,” ujar AKP Raja Kosmos.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 di area parkir RSUD Tengku Rafi’an Siak. Saat itu korban didatangi beberapa pria tak dikenal yang secara bergantian berperan sebagai penjual batu, perantara, hingga sosok “bos” dari Singapura yang berpura-pura ingin membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.
Setelah korban percaya, para pelaku mengarahkan korban untuk ikut bersama mereka menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa kendaraan lain beserta BPKB asli miliknya. Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru dengan harga Rp50 juta.
Usai uang hasil penjualan mobil diterima korban, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mengajak korban singgah dan menunaikan salat di sebuah masjid. Saat itu korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, telepon genggam, serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid.
Namun setelah korban selesai salat, kendaraan para pelaku sudah tidak berada di lokasi. Saat itulah korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak segera melakukan penyelidikan intensif. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H., bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polres Siak melakukan pelacakan terhadap keberadaan para pelaku.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan dan pengepungan di sebuah rumah warga, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y.
Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain di wilayah Sei Apit bernama Syahroni pada November 2025, dengan nilai kerugian mencapai Rp35 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang berkedok benda pusaka, batu bertuah, maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tidak masuk akal dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa.***