Rohul, Catatanriau.com — Tim Pendamping Hukum dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andri Hasibuan S.H., M.H bersama Yasier Arafat Chaniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, dan Theo Manta Sembiring S.H menyampaikan pernyataan resmi pada Rabu (8/4/2026) terkait penanganan perkara yang menjerat klien mereka, Sariman.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menilai proses hukum yang dilakukan oleh Polda Riau dan Polres Rokan Hulu mengandung indikasi kriminalisasi, serta diperparah oleh pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang.
Mereka menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 3 April 2026 ketika Sariman dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda. Namun, menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut merupakan mobil pinjam pakai resmi yang diberikan kepada Sariman saat menjabat sebagai Humas perusahaan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mobil tersebut telah dikembalikan secara sah. Pengembalian dilakukan melalui kuasa kepada Fernando Damanik berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Maret 2026. Proses serah terima dilaksanakan pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan dan dilengkapi dengan berita acara serta dokumentasi resmi.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan surat pemberitahuan beserta bukti pengembalian kepada Polres Rokan Hulu sebagai bentuk itikad baik dan klarifikasi.
Menanggapi berbagai isu yang beredar, tim kuasa hukum membantah keras tuduhan yang menyebut Sariman menunggangi LAM Riau. Mereka menilai narasi tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut mereka, Sariman selama ini hanya memperjuangkan hak masyarakat adat Melayu Riau, khususnya terkait hak ulayat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam aspek hukum, kuasa hukum menyebut klien mereka hanya disangkakan melanggar Pasal 486 dan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan. Sementara itu, tuduhan lain seperti penggelapan dana Rp2,5 miliar maupun keterlibatan dalam korupsi proyek jembatan ditegaskan sebagai informasi tidak benar atau hoaks.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Sariman terkesan dipaksakan. Mereka mempertanyakan dasar kerugian dalam perkara tersebut, mengingat objek yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada pihak pelapor.
"Jika barang sudah dikembalikan, lalu di mana letak kerugian korban," tambahnya penuh tanda tanya.
Ia juga menyoroti penegakan hukum di Riau yang dinilai tidak konsisten, khususnya terhadap individu yang memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu. dirinya menegaskan bahwa Sariman tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perjuangannya, melainkan semata-mata untuk memastikan hak masyarakat adat tetap diakui dan dilindungi.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, guna melawan dugaan kriminalisasi yang mereka nilai terjadi dalam kasus ini.***