Jaksa KPK Minta Perlawanan Ditolak, Sidang Korupsi Abdul Wahid Berlanjut ke Pembuktian

Rabu, 08 April 2026 | 14:20:11 WIB

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:– Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memanas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan terdakwa dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, jaksa KPK menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Abdul Wahid telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dakwaan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

“Meminta kepada majelis hakim menolak nota perlawanan terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegas jaksa KPK di hadapan persidangan yang berlangsung terbuka dan disaksikan publik.

Suasana sidang pun tampak semarak dan penuh perhatian. Sejak pagi, ruang sidang dipadati oleh para pendukung Abdul Wahid, sementara area luar gedung pengadilan juga dipenuhi simpatisan yang ingin mengikuti perkembangan kasus yang menyita perhatian publik Riau ini.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota perlawanan pada 30 Maret 2026, Abdul Wahid melalui tim penasihat hukumnya menolak seluruh dakwaan jaksa KPK. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga tidak layak dijadikan dasar hukum.

Ketua tim penasihat hukum, Kemal Sahab, bahkan menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Menurutnya, perkara ini lebih tepat masuk dalam ranah hukum administrasi negara karena berkaitan dengan kebijakan anggaran daerah.

Pihak terdakwa juga meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima, serta menghentikan pemeriksaan perkara. 
Bahkan, mereka memohon agar Abdul Wahid dibebaskan dari tahanan apabila putusan sela dikabulkan.

Di sisi lain, Abdul Wahid secara pribadi membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut dakwaan KPK sarat dramatisasi dan tidak berdasar. Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan praktik pemerasan terhadap jajaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Dalam keterangannya, Abdul Wahid justru menuding adanya niat jahat dari sejumlah pejabat internal, termasuk Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunandi, serta para kepala UPT. Ia menilai mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan praktik yang terjadi.

Namun, dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,55 miliar yang diduga berasal dari setoran para Kepala UPT sebesar 5 persen dari pagu proyek. Dana tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025 melalui Ferry Yunandi yang saat ini masih berstatus saksi.

KPK juga menyoroti adanya istilah “matahari hanya satu” dalam sebuah pertemuan pejabat di rumah dinas gubernur pada April 2025. Jaksa menilai pernyataan tersebut sebagai simbol penegasan kekuasaan yang disertai ancaman evaluasi hingga pencopotan jabatan bagi pihak yang tidak patuh.
Meski menghadapi tekanan hukum yang berat, Abdul Wahid menyatakan tetap bertanggung jawab sebagai pemimpin dan memohon doa masyarakat Riau. Ia meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap dalam proses persidangan yang masih terus berjalan menuju tahap pembuktian.****

Terkini