Pekanbaru, Catatanriau.com — Perwakilan mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti (IPMK2M) Pekanbaru bersama sembilan organisasi mahasiswa tingkat kecamatan di Kepulauan Meranti menyampaikan surat permohonan audiensi ke Polda Riau, Senin (25/05/2026).
Permohonan audiensi tersebut diajukan menyusul penangkapan seorang warga Meranti berinisial SA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan arang kayu bakau tujuan Batu Pahat, Malaysia. SA diketahui berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut arang.
Ketua IPMK2M, Firman Syahputra, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada masyarakat Meranti yang saat ini berhadapan dengan proses hukum terkait aktivitas arang bakau. Menurutnya, SA merupakan pekerja harian yang hanya menjalankan tugas sebagai pengangkut barang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Ini bentuk dukungan moral kami kepada masyarakat Meranti yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh pengangkut dan bukan pemilik usaha ilegal tersebut,” ujar Firman.
Firman menambahkan, pengajuan audiensi kepada Kapolda Riau merupakan langkah persuasif yang mengedepankan dialog agar kondisi sosial masyarakat dapat dipahami secara objektif dalam proses penegakan hukum.
“Kami ingin menyampaikan kondisi riil di tengah masyarakat agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam memandang persoalan ini. Harapannya, penegakan hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Pesisir (IPMKRP), Alif, menilai penangkapan tersebut menimbulkan dampak psikososial di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan penghidupan dari sektor kayu bakau.
“Banyak masyarakat Meranti bekerja di sektor ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Penangkapan tersebut membuat masyarakat merasa cemas dan takut,” katanya.
Sambil menunggu tanggapan dari Polda Riau, mahasiswa Meranti disebut terus melakukan konsolidasi terkait isu penertiban panglong arang serta memberikan dukungan kepada masyarakat yang tengah menjalani proses hukum. Kasus SA sendiri diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selatpanjang.
Selain itu, isu tersebut juga mulai mendapat perhatian lebih luas di kalangan mahasiswa Riau. Sejumlah mahasiswa asal Kepulauan Meranti, di antaranya Taufik Hidayat selaku Gubernur Mahasiswa FISIP Universitas Riau dan Fikri Haikal selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup BEM Universitas Riau, turut menyuarakan perhatian terhadap persoalan tersebut.***
Laporan : Dwiki
