PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:— Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang digelar di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin 16 Maret 2026, bukan sekadar seremoni kebangsaan. Forum ini menjelma menjadi ruang refleksi serius tentang arah kebijakan sosial Indonesia, terutama dalam menjawab persoalan klasik yang tak kunjung tuntas: kemiskinan.
Dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan melalui buka puasa, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, DR Syahrul Aidi Maazat, Lc MA mengangkat gagasan penting tentang perlunya rekonstruksi cara pandang negara dalam menangani fakir miskin. Bagi Syahrul, pendekatan yang selama ini berjalan masih menyisakan kekeliruan mendasar dalam memahami akar persoalan.
Empat Pilar Kebangsaan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Menurutnya tidak boleh berhenti sebagai jargon ideologis. Pilar-pilar tersebut harus hidup dalam kebijakan konkret yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil. Di sinilah negara diuji, apakah berpihak pada mereka yang paling lemah atau justru terjebak dalam rutinitas administratif semata.

Edward Pangaribuan MSi
Penegasan pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi titik krusial. Konstitusi secara eksplisit memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Indonesia, dengan demikian, menegaskan dirinya sebagai negara kesejahteraan yang aktif, bukan sekadar negara penjaga pasar.
Namun, persoalan menjadi kompleks ketika istilah “fakir” dan “miskin” diperlakukan sama. Syahrul Aidi Maazat mengingatkan bahwa penyederhanaan ini berimplikasi pada kebijakan yang tidak tepat sasaran. Fakir adalah mereka yang secara struktural dan fisik tidak mampu bekerja, kelompok yang membutuhkan perlindungan total dan berkelanjutan dari negara.
Sementara itu, kelompok miskin memiliki karakter berbeda. Mereka memiliki kemampuan untuk bekerja, tetapi terjebak dalam keterbatasan akses dan peluang. Di sinilah negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemberdayaan, bukan sekadar bantuan sosial. Tanpa pendekatan ini, bantuan hanya akan menjadi siklus ketergantungan yang tidak menyelesaikan masalah.
Dalam konteks tersebut, peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi sangat strategis. Zakat, jika dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan hanya instrumen keagamaan, tetapi juga kekuatan ekonomi sosial yang mampu menopang program negara dalam mengentaskan kemiskinan.
Lebih jauh, zakat harus diarahkan pada program produktif. Pendekatan ini membuka peluang bagi masyarakat miskin untuk bangkit melalui usaha mikro, pelatihan keterampilan, hingga akses modal. Dengan demikian, zakat tidak hanya mengobati gejala, tetapi juga menyentuh akar persoalan kemiskinan itu sendiri.
Forum yang juga dihadiri organisasi pers seperti Serikat Perusahaan Pers, Serikat Media Siber Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen menegaskan satu hal penting: pers memiliki peran vital sebagai pengawas kebijakan publik. Media harus memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat kecil, bukan sekadar retorika.
Pada akhirnya, rekonstruksi penanganan fakir miskin adalah panggilan kolektif. Negara, masyarakat, lembaga zakat, dan pers harus berjalan seiring. Gagasan yang disampaikan Syahrul Aidi Maazat menjadi pengingat bahwa cita-cita besar bangsa, keadilan sosial dan kesejahteraan, hanya dapat terwujud jika seluruh elemen bangsa konsisten menerjemahkan nilai-nilai kebangsaan ke dalam tindakan nyata.****