Dua Kubu PUK SPTI di PT PAA Berdamai, Sepakati Pembagian Kerja 30 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 | 08:03:14 WIB

Bengkalis, Catatanriau.com — Perselisihan antara dua kubu Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) di lingkungan PT Pelita Agung Agrindustri (PT PAA), Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berakhir damai. Kedua pihak resmi menandatangani Surat Kesepakatan Bersama pada Rabu (18/2/2026).

Kesepakatan tersebut diteken oleh Rajani Situmorang selaku Pihak Pertama dan Membi Maurin Hisardo Naibaho sebagai Pihak Kedua. Penandatanganan berlangsung di Desa Bumbung dan disaksikan oleh saksi-saksi, perwakilan manajemen PT PAA, serta aparat kepolisian setempat.

Sengketa Pembagian Kerja dan Pendapatan

Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan terkait pembagian pekerjaan dan pendapatan bongkar muat di PT PAA, termasuk menyangkut perjanjian sebelumnya tertanggal 7 Mei 2025.

Dalam kesepakatan terbaru, disetujui bahwa Pihak Pertama memperoleh porsi 30 persen dari total pekerjaan bongkar muat. Adapun upah ditetapkan sebesar Rp14.000 per ton dan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan biaya operasional.

Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah tonase pekerjaan yang dikerjakan, disertai bukti kwitansi resmi sebagai bentuk transparansi.

Selain pendapatan dari bongkar muat, penghasilan di luar kegiatan tersebut juga diatur dengan komposisi 30 persen untuk Pihak Pertama dan 70 persen untuk Pihak Kedua.

Kesepakatan ini turut mencakup penyelesaian pembayaran uang koordinator lapangan (Korlap) untuk periode Mei 2025 hingga Februari 2026 dengan total nilai Rp48 juta.

Pihak Kedua menyatakan bersedia melunasi kewajiban tersebut dengan ketentuan Pihak Pertama mencabut laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Mandau. Dalam dokumen yang sama ditegaskan bahwa perjanjian tertanggal 7 Mei 2025 dinyatakan tidak berlaku sejak kesepakatan baru ini ditandatangani.

Komitmen Menjaga Kondusivitas Kerja

Rajani Situmorang berharap kesepakatan ini menjadi solusi bersama agar aktivitas bongkar muat berjalan tertib, adil, dan transparan.

“Kami ingin pekerjaan dilakukan secara terbuka tanpa pilih kasih. Pembagian 30 persen ini menjadi bentuk kesepahaman agar tidak terjadi lagi gesekan di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen untuk menjalankan seluruh poin kesepakatan selama dilaksanakan secara konsisten oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, Membi Maurin Hisardo Naibaho menilai kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas kerja di lingkungan PT PAA.

“Kami sepakat agar pekerjaan tetap berjalan kondusif. Pembagian dilakukan berdasarkan tonase kerja dan sesuai kesepakatan bersama. Kami menghormati seluruh poin yang telah dituangkan dalam surat kesepakatan ini,” katanya.

Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa tenaga kerja yang dipekerjakan merupakan warga lokal Kecamatan Bathin Solapan, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah.

Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar isi kesepakatan, penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua belah pihak menyatakan bahwa kesepakatan dibuat secara sadar, tanpa paksaan, serta ditandatangani di atas materai dan disaksikan pihak terkait. Dengan adanya kesepakatan ini, konflik internal diharapkan mereda dan aktivitas kerja di PT PAA kembali berjalan normal serta kondusif.***

Terkini