Ditolak Istri Berhubungan Intim, Emosi Meledak: Pria di Rohil Aniaya Istri Hingga Anak Kandung

Minggu, 08 Februari 2026 | 20:07:40 WIB

Rohil, Catatanriau.com — Sebuah rumah di wilayah Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berubah menjadi tempat kekerasan pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Semua bermula dari sebuah penolakan yang berujung pada emosi tak terkendali.

Seorang pria berinisial FS alias BV (32) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, MS (28), hanya karena keinginannya ditolak. Bukan sekadar cekcok, penolakan itu justru memicu tindakan brutal yang dialami korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi Juniwinata, yang memberikan keterangan kepada wartawan pada Ahad, 8 Februari 2026, pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Putu Adi.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga meminta berhubungan badan dengan cara yang tidak wajar. Ketika korban menolak, pelaku tersulut emosi. Adu mulut pun terjadi, sebelum akhirnya kekerasan fisik tak terhindarkan.

Korban diduga dipukul, dijambak rambutnya, bahkan kepalanya dibanting ke lantai. Tak cukup sampai di situ, tubuh korban juga dipukul menggunakan tongkat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma.

Ironisnya, kekerasan tak berhenti pada sang istri. Pada pagi harinya, pelaku kembali melampiaskan amarah kepada anak korban yang masih berusia 11 tahun. Penyebabnya terbilang sepele—sang anak tidak menuruti perintah pelaku untuk membeli minyak goreng.

Diduga, pelaku memukul anak tersebut menggunakan tali pinggang hingga mengenai wajah dan bagian mata. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi korban kemarahan orang tuanya sendiri.

Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah. Penyidik telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, FS alias BV dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus masih terus kami dalami,” tegas AKP Putu Adi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi dari persoalan yang tampak sepele, namun berdampak besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang seharusnya mendapatkan rasa aman di dalam rumahnya sendiri.***

Terkini