Rohul, Catatanriau.com - Dugaan kriminalisasi terhadap salah satu tokoh Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai mencuat di tengah perjuangan panjang mempertahankan hak tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai.
Perjuangan masyarakat adat tersebut disebut tengah menghadapi berbagai tekanan serius. Sebelumnya, masyarakat mengaku mengalami intimidasi, termasuk insiden pembakaran pos-pos jaga yang berada di wilayah tanah ulayat yang diduga melibatkan pihak perusahaan, yakni PT APN.
Tidak hanya itu, beredar pula dugaan adanya upaya penyebaran informasi tidak benar, fitnah, hingga tindakan adu domba yang dinilai berpotensi memecah belah hubungan antar masyarakat adat Melayu, termasuk dengan lembaga adat lainnya seperti LKA Luhak Tambusai.
Kuasa hukum masyarakat adat dari Tim Firma Hukum Adil yang dipimpin oleh Andre Hasibuan S.H., M.H, yang didampingi oleh Yasier Arafat Caniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, Ahmad Nurdin S.H, dan Theo Manta S. Milala S.H, pada hari Jum'at (3/4/2026) menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap klien mereka berinisial SS.
Menurut kuasa hukum, kliennya dilaporkan melalui skema Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh perwakilan perusahaan, yakni Reza Palhevi, dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan di Polres Rokan Hulu.
“Klien kami awalnya diundang untuk klarifikasi. Namun karena kondisi kesehatan, kami telah mengajukan penundaan secara resmi. Sayangnya, hal tersebut tidak diindahkan,” ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut. Sebab, sebelum klien memberikan keterangan, status pengaduan justru ditingkatkan menjadi laporan polisi dan klien langsung berstatus sebagai saksi.
Langkah tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya upaya pengkondisian untuk menghentikan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak mereka.
Selain itu, kuasa hukum juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum, termasuk di Polda Riau, yang dianggap kurang profesional dalam menangani perkara tersebut.
Pihaknya menegaskan akan menempuh berbagai langkah hukum guna melindungi hak klien dan memastikan keadilan tetap ditegakkan.
Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai pun menyerukan dukungan dari seluruh masyarakat adat Melayu serta masyarakat Indonesia secara luas untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
“Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi tentang perjuangan hak masyarakat adat yang harus dilindungi,” tegas kuasa hukum.***
