Anggota DPRD Pelalawan Aktif Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kejari Resmi Laksanakan Tahap II

Anggota DPRD Pelalawan Aktif Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kejari Resmi Laksanakan Tahap II
Anggota DPRD Pelalawan Aktif Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kejari Resmi Laksanakan Tahap II, Kamis 02 April 2026

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,: – Penegakan hukum kembali menunjukkan ketegasannya. Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melaksanakan Tahap II terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan aktif berinisial S Bin M, Kamis (2/4/2026), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, SH., MH., menyampaikan bahwa proses Tahap II berlangsung di kantor Kejari Pelalawan sejak pukul 11.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam penanganan perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Kasus bermula saat tersangka S diketahui mendaftarkan diri sebagai peserta didik di PKBM Wacana, Lampung Timur, pada tahun 2005 hingga 2008 untuk memperoleh ijazah setara SMA Paket C.
Namun, permasalahan muncul setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian, diketahui bahwa syarat administrasi yang diajukan tersangka tidak memenuhi ketentuan. Ijazah SMP yang digunakan ternyata bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik orang lain.

Fakta tersebut diperkuat oleh surat resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur yang menyatakan bahwa dokumen Surat Keterangan Tamat (SKT) Paket C milik tersangka dinyatakan tidak sah. Hal ini menjadi dasar kuat dugaan tindak pidana pemalsuan identitas pendidikan.

Lebih lanjut, identitas yang diduga dipalsukan tersebut digunakan tersangka untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2025–2030. Dalam proses Pemilihan Legislatif 2025, tersangka berhasil terpilih dan saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan aktif.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta peraturan terkait lainnya mengenai pemalsuan dokumen dan identitas.

Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses penegakan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dan kejujuran merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index