Rentetan Kasus DPRD Siak Tak Jelas, Kini Tunjangan Perumahan Rp18 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 16 Januari 2026 | 11:25:58 WIB
Gambar ilustrasi

Siak, Catatanriau.com — Publik Kabupaten Siak kembali dibuat bertanya-tanya. Berulang kali kasus yang menyeret DPRD Siak mencuat ke permukaan, namun tak jarang berakhir tanpa kejelasan. Sejumlah perkara besar bahkan terkesan menguap begitu saja, meninggalkan kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ingatan publik masih segar pada dugaan korupsi senilai Rp69 miliar di Sekretariat DPRD Siak yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 2022 silam. Kasus tersebut mencakup dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) anggota DPRD Siak periode 2014–2019, serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD.

Kala itu, Bidang Pidana Khusus Kejati Riau bahkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah anggota DPRD Siak periode 2014–2019, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B-420/L.4.5/Fd.1/12/2021. Namun hingga kini, perkembangan perkara tersebut tak pernah terdengar lagi. Alih-alih berujung penegakan hukum, kasus itu justru dinilai publik seolah “masuk peti es”.

Kondisi tersebut memunculkan skeptisisme masyarakat terhadap penanganan perkara hukum di lingkungan DPRD Siak. Dan kini, kecurigaan publik kembali menguat seiring mencuatnya persoalan tunjangan perumahan anggota DPRD Siak yang nilainya dinilai tidak masuk akal.

Sorotan tajam mengarah pada besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Siak yang mencapai Rp18 juta per bulan untuk setiap anggota. Angka ini memantik keheranan publik karena terjadi di tengah kondisi defisit anggaran yang sedang melanda Kabupaten Siak.

Sebelumnya, para wakil rakyat tersebut hanya menerima tunjangan perumahan sebesar Rp10 juta per bulan. Namun belakangan, angkanya melonjak drastis menjadi Rp18 juta per bulan. Kenaikan signifikan ini dinilai tidak pantas, terlebih saat Pemerintah Kabupaten Siak harus melakukan berbagai pemotongan anggaran dan Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, dipusingkan oleh kondisi keuangan daerah.

Di saat banyak program dan kegiatan publik harus dikurangi akibat keterbatasan anggaran, tunjangan perumahan DPRD justru mengalami kenaikan tajam. Situasi ini pun memicu kecurigaan akan adanya kejanggalan dalam proses penetapannya.

Merespons polemik tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mulai mengambil langkah hukum. Mantan Sekretaris DPRD Siak, Setya Hendro Wardhana, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (14/1). Pemanggilan ini dilakukan karena Kejari Siak mengendus adanya dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum dalam pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Siak untuk periode 2023–2025.

“Kita ingin mengungkap indikasi ini dengan memanggil para pihak, sehingga proses hukum dapat ditegakkan dan semuanya menjadi terang benderang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, saat diwawancarai katakabar.com belum lama ini.

Langkah Kejari Siak ini pun menjadi tumpuan harapan baru bagi masyarakat. Rakyat Siak berharap kasus tunjangan perumahan DPRD tidak bernasib sama seperti kasus-kasus sebelumnya yang berhenti tanpa kejelasan.

Publik kini menunggu: apakah perkara ini benar-benar akan dibongkar hingga tuntas, atau justru kembali mengendap tanpa kepastian, menambah panjang daftar kasus DPRD Siak yang tak pernah benar-benar diselesaikan.***

Terkini