Kampar, Catatanriau.com – Pengurus dan anggota Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (Koposan) secara tegas menolak keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) terkait pengelolaan lahan kebun eks PTPN V seluas 1.680 hektare. Sikap resmi ini dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Koposan, Datuk Alfajri, S.IP, dan Sekretaris Mardanus, setelah rapat internal pada 7 Desember 2025 di Pos Lima Perkebunan.
Penolakan keras itu muncul menyusul keputusan Kepala Desa Senama Nenek, Abdoel Rakhman Chan—yang merangkap sebagai PLT Ketua KNES—yang dianggap mengambil langkah pengelolaan tanpa musyawarah dan tanpa melibatkan ribuan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari total 1.385 sertifikat yang diterbitkan pemerintah pada 2019, tercatat 842 pemilik SHM secara resmi keluar dari KNES dan bergabung sebagai anggota Koposan, sesuai ketentuan hukum dan akta rapat anggota tahun buku 2024 yang disahkan notaris.
Masyarakat Koposan menilai pengelolaan kebun selama ini tidak pernah melibatkan pemilik lahan secara sah. Warga tidak diberikan informasi perkembangan kebun, tidak dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan, serta tidak memperoleh hasil panen seperti yang seharusnya mereka terima setiap bulan. Kondisi kebun pun disebut tidak mendapatkan perawatan memadai.
"Kami sudah lima tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Pengurus koperasi terkesan kucing-kucingan," ungkap salah satu warga.
Pengurus Koposan juga mempertanyakan dasar penunjukan PB Tiga Dara Bersatu sebagai mitra pengelola kebun oleh pihak KNES. Penunjukan itu dianggap tidak transparan, tidak melalui musyawarah anggota, dan diduga sarat kepentingan kelompok tertentu.
Legalitas Koposan Diakui Negara
Dalam surat resmi yang ditandatangani pengurus, Koposan menegaskan bahwa:
- Koposan telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU–0003101.AH.01.29.Tahun 2024.
- Koposan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) 1471150020112.
- Pengelolaan kebun hanya boleh dilakukan oleh pihak yang ditunjuk pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuai amanat UU Perkoperasian dan UUPA No. 5 Tahun 1960.
Koposan menegaskan bahwa mereka adalah satu-satunya wadah resmi dan sah yang diberi mandat penuh oleh pemilik SHM untuk mengelola, merawat, dan memanen kebun mereka.
Penolakan Tegas dan Peringatan Hukum Terbuka
Surat bernomor 025/KOPOSAN/PS/XII/2025 memuat poin sikap resmi, di antaranya:
- Menolak keras segala bentuk campur tangan pihak ketiga termasuk PB Tiga Dara Bersatu.
- Mengeluarkan peringatan hukum (somasi terbuka) kepada pihak-pihak yang masuk, memanen, atau melakukan aktivitas di lahan tanpa izin pemilik SHM. Aksi tersebut dapat dikategorikan tindak pidana, antara lain:
- Penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP)
- Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
- Masuk pekarangan orang tanpa izin (Pasal 167 KUHP)
- Meminta perlindungan hukum kepada aparat terkait, termasuk Kapolda Riau, Kapolres Kampar, hingga Danramil, agar anggota Koposan dapat bekerja dan mengelola kebun mereka dengan aman.
Koposan menegaskan bahwa pihak mana pun yang mengatasnamakan KNES untuk masuk atau memanen hasil kebun tanpa izin pemilik SHM adalah tindakan ilegal.
Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua Koposan, Datuk Alfajri, menyatakan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal pengelolaan kebun, tetapi soal keadilan dan hak warga yang sah.
“Kami memiliki hak penuh atas kebun kami. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menetapkan kebijakan atas lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik SHM. Kami akan mempertahankan hak ini secara hukum,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Koposan juga meminta seluruh jajaran aparat penegak hukum bersikap netral dan berpegang pada dokumen resmi BPN terkait kepemilikan sah SHM.
Langkah Berikutnya: Mengirim Surat ke Pemerintah dan Penegak Hukum
Pengurus Koposan bersama LBH Santak Unding menyatakan akan menyurati pejabat dan lembaga terkait, termasuk:
- Presiden RI
- Menteri Koperasi RI
- Menteri ATR/BPN
- Kapolri
- Panglima TNI
- Kapolda Riau
- Ombudsman
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat perlindungan hukum bagi ratusan pemilik lahan yang telah sah keluar dari KNES dan bergabung dengan Koposan.***