Dugaan Pungli di Simpang TPI Purnama Dumai Viral, Publik Pertanyakan Peran Aparat

Rabu, 10 Desember 2025 | 02:49:01 WIB

Dumai, Catatanriau.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Simpang TPI Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kali ini, isu tersebut menjadi sorotan luas setelah sebuah video viral di media sosial TikTok menampilkan aktivitas pemungutan uang terhadap sopir truk yang melintas di lokasi tersebut.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @speeddumai pada Selasa (9/12/2025) dan mendapat beragam tanggapan dari warganet. Dalam keterangan video, pengunggah menyebutkan bahwa dugaan pungutan tersebut telah berlangsung lama dan diduga dibiarkan tanpa penindakan.

Dalam video itu juga tertulis keterangan: “Selasa 9 Desember 2025 di Simpang TPI Purnama. Petugas Dishub duduk di pos sekitar 50 meter. Premanisme pungli dibiarkan terjadi. Padahal truk dipungut TPR Rp75–100 ribu. Jalan rusak dan premanisme tak henti. Ke mana tanggung jawab Pemerintah Dumai dua periode, ke mana uang TPR tersebut?”

Unggahan tersebut langsung memantik reaksi publik. Sejumlah netizen mengaku aktivitas serupa bukan hal baru dan diduga telah berlangsung secara terang-terangan, meskipun kerap dipublikasikan di media sosial.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pengunggah video, sopir truk disebut-sebut dipungut uang antara Rp75 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali melintas. Nominal tersebut dinilai memberatkan sopir dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta pengelolaan dana yang dipungut.

Legalitas TPR Dipertanyakan

Menanggapi isu tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai apakah sistem TPR masih berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemungutan biaya di jalan umum tidak dibenarkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa penggunaan jalan umum pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa retribusi hanya boleh dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan harus disetorkan ke kas daerah secara transparan.

Apabila pemungutan dilakukan tanpa Perda, tanpa karcis resmi, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Jalan Rusak, Pertanyaan Tak Terjawab

Warganet juga menyoroti kondisi jalan di sekitar lokasi yang dinilai masih rusak, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai manfaat dari pungutan yang diduga terjadi selama ini. Publik menuntut kejelasan dan transparansi, sekaligus berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di lapangan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, Catatanriau.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai, aparat penegak hukum setempat, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat berwenang dapat menindaklanjuti informasi yang telah menjadi perhatian publik luas ini secara profesional, objektif, dan transparan, demi terciptanya ketertiban serta rasa keadilan bagi seluruh pengguna jalan.***

Terkini