Badai Siklon Tropis Sengyar Ancam Perairan Rokan Hilir, Bupati Keluarkan Imbauan Kewaspadaan

Sabtu, 29 November 2025 | 14:10:30 WIB

Rohil, Catatanriau.com — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/BPBD/2025/416 sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem dampak pergerakan Badai Siklon Tropis Sengyar yang saat ini berada di Selat Malaka dan bergerak menuju wilayah Aceh.

Informasi tersebut disampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang menyebutkan bahwa badai siklon dapat memicu pertumbuhan awan hujan signifikan sehingga berpotensi menimbulkan gelombang tinggi, hujan deras, dan angin kencang di sejumlah wilayah pesisir Sumatra, termasuk Kabupaten Rokan Hilir.

Langkah Mitigasi dari Pemerintah Rokan Hilir

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Forkopimda, BPBD, instansi perhubungan, syahbandar, BASARNAS, hingga HNSI, Bupati Rokan Hilir menyampaikan sejumlah imbauan penting sebagai bentuk kesiapsiagaan di wilayah perairan dan pesisir:

Peningkatan kewaspadaan bagi nelayan dan pelaku usaha laut selama 4–5 hari ke depan, terutama terhadap kemungkinan gelombang tinggi dan perubahan cuaca mendadak.

Pelaku penangkapan ikan tradisional diminta tidak melaut sementara waktu apabila kondisi gelombang dan angin kencang tidak kondusif, demi menjaga keselamatan bersama.

Pemilik dan pengguna transportasi sungai maupun laut diimbau menyiapkan perlengkapan keselamatan karena cuaca ekstrem dapat terjadi sewaktu-waktu. Masyarakat diminta mengikuti arahan otoritas pelabuhan dan Dinas Perhubungan.

Warga yang tinggal di pesisir pantai dan bantaran sungai diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pohon tumbang, banjir, serta kemunculan satwa liar seperti buaya akibat naiknya permukaan air.

Instansi terkait seperti BPBD, BASARNAS, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perikanan diminta meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Bupati Minta Seluruh Instansi Siaga

Bupati Rokan Hilir menegaskan pentingnya komunikasi dan edukasi antarinstansi untuk menghadapi fenomena alam ini. Pemerintah daerah menekankan bahwa keselamatan masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah perairan, merupakan prioritas utama.

Surat edaran tersebut ditandatangani di Bagansiapiapi pada 28 November 2025.

Dengan adanya imbauan ini, masyarakat Rokan Hilir diharapkan lebih berhati-hati dan mengikuti arahan resmi pemerintah untuk meminimalisir risiko yang muncul akibat cuaca ekstrem.***

Terkini