Siak, Catatanriau.com — Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang disertai pencurian dengan pemberatan di Kampung Minas Timur, Kabupaten Siak. Pelaku bernama Agus Heskianta akhirnya ditangkap pada Selasa (25/11/2025) setelah penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kapolsek Minas Kompol Carroland Rhamdhani S.H., S.I.K., M.H., M.I.K.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025), Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Rina Br Sembiring, yang rumahnya terbakar pada Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek, korban saat itu tidak berada di rumah karena menghadiri acara adat Karo di Jambur Kampung Karo, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
“Korban dipanggil pulang oleh keluarganya karena rumahnya terbakar. Setibanya di lokasi, api sudah berhasil dipadamkan oleh saksi,” jelas Kompol Carroland.
Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban mendapati springbed di kamarnya hangus terbakar. Lebih mengejutkan lagi, korban mendapati dua buah cincin emas yang disimpan di bawah springbed telah hilang.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta, termasuk barang-barang berharga dan dokumen yang ikut terbakar.
Perkembangan penting terjadi pada Senin (24/11/2025). Korban melaporkan kepada polisi bahwa cincin yang hilang diduga telah dijual seseorang di sebuah toko emas di Pasar Perawang KM 4, Tualang.
Kanit Reskrim Polsek Minas, IPTU Hendra Gunawan, segera melakukan penyelidikan ke toko tersebut.
“Dari penjaga toko, Luki Alsaputra, diketahui bahwa cincin itu dijual oleh seseorang yang dikenali sebagai Agus Heskianta, yang juga tinggal tak jauh dari korban,” terang Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Minas memerintahkan penangkapan terhadap pelaku. Tim Opsnal Polsek Minas kemudian bergerak pada Selasa (25/11/2025) pagi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Km 9 Lukut, Minas Timur, sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkap Kompol Carroland.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Minas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya umum dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit springbed yang terbakar.
Sejumlah tindakan penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, pemeriksaan laboratorium, gelar perkara, hingga pengamanan barang bukti.
Saat ini Polsek Minas sedang melanjutkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Minas berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polsek Minas tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan warga,” tegas Kompol Carroland.***