Kampar, Catatanriau.com — Suasana Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, memanas dalam beberapa hari terakhir. Kericuhan antara kelompok Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) dan Koperasi Pusako Senama Nenek (KOPOSAN) pecah di area perkebunan sawit seluas 1.750 hektar yang menjadi rebutan kedua pihak.
Puluhan aparat kepolisian turun ke lapangan untuk mengamankan situasi, namun ketegangan masih terasa. Warga mengaku resah karena tidak diperbolehkan memanen buah sawit di kebun milik sendiri, bahkan akses ke lokasi kebun diblokir dan dijaga ketat oleh pihak keamanan KNES.
“Security bilang, ini pesan dari Kades — tidak boleh masuk ke kebun,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan ancaman dari kelompok tertentu.
Konflik ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Warga yang tergabung dalam KOPOSAN sebenarnya telah menerima sertifikat hak milik (SHM) dari pemerintah atas lahan eks PTPN V, yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menjabat. Namun hingga kini, masyarakat tetap tidak bisa memanen hasil sawitnya.
Diperkirakan, kerugian masyarakat mencapai hingga Rp1 triliun akibat larangan panen dan penguasaan kebun oleh pihak lain.
Situasi semakin rumit setelah mencuat dugaan bahwa Kepala Desa Senama Nenek, Abdul Rahman Chan, merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Koperasi KNES.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pengurus badan usaha atau koperasi di wilayahnya.
UU tersebut secara tegas melarang:
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
- Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat.
- Rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Dalam aturan itu dijelaskan, kepala desa hanya diperbolehkan menjadi pengawas koperasi, bukan pengurus aktif. Namun di Senama Nenek, Abdul Rahman Chan justru diduga menjalankan fungsi pengurus aktif di KNES, yang terlibat langsung dalam konflik lahan dengan masyarakat.
Warga menduga, jabatan ganda Kades tersebut berjalan mulus karena mendapat “lampu hijau” dari pihak tertentu di Pemda Kampar, sebab hingga kini belum ada tindakan hukum yang tegas meski persoalan telah berlarut-larut.
Kepengurusan KNES Diambil Alih, Ketua Lama Diduga Kabur

Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa Kepala Desa Senama Nenek kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KNES, menggantikan Dr. Mhd. Alwi Arifin yang disebut telah meninggalkan wilayah tersebut.
Dengan demikian, posisi Kades yang juga menjadi pengurus koperasi dianggap semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan ganda.
Sementara itu, KOPOSAN yang menaungi sekitar 850 anggota masyarakat pemilik lahan, telah berupaya menempuh jalur hukum. Mereka bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melakukan gugatan perdata dan pidana terkait penguasaan lahan dan pelarangan panen.
Ketegangan Masih Berlanjut, Satu Warga Dilaporkan Hilang

Hingga Kamis (13/11/2025), situasi di Desa Sinama Nenek masih mencekam. Warga melaporkan adanya teror dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang menjaga kebun.
Lebih tragis lagi, seorang warga pria berusia sekitar 50 tahun yang sedang mengumpulkan brondolan sawit di kawasan kebun dilaporkan hilang sejak Rabu (12/11/2025) dan belum ditemukan hingga kini.
Kades Belum Memberikan Tanggapan

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang (13/11/2025), Kepala Desa Sinama Nenek, Abdul Rahman Chan, tidak memberikan jawaban substansial terkait tuduhan rangkap jabatan dan konflik kepentingan. Ia hanya membalas singkat:
“Izin bang, saya sedang berobat, kesehatan menurun,” tulisnya.
Kasus di Sinama Nenek menjadi potret buram bagaimana aturan larangan rangkap jabatan dalam UU Desa masih sering diabaikan di tingkat bawah, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Di tengah upaya pemerintah pusat melakukan “bersih-bersih” dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, harapan warga kini tertuju pada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas siapapun yang terlibat dalam konflik lahan dan dugaan pelanggaran hukum di desa tersebut.(Adi).