Inhu, Catatanriau.com — Sebelum pertemuan langsung antara wartawan Catatanriau.com dengan Kepala Desa Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Purna Windra, ternyata sempat terjadi komunikasi lain yang cukup mengejutkan.
Wartawan Catatanriau.com dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan sesama wartawan di wilayah Inhu. Dalam percakapan telepon yang berlangsung pada Kamis (06/11/2025) sore itu, oknum wartawan tersebut berbicara dengan nada sedikit mengintimidasi dan terkesan mencoba mengarahkan agar pemberitaan terkait papan kegiatan Dana Desa Bukit Petaling tidak dilanjutkan.
Berikut kutipan percakapan yang terekam:
“Bro… apa masalah dengan adek aku itu? Desa Petaling itu apa masalahnya? Masalah nggak ada ukuran, dah biasalah itu. Nggak usah diapain kali. Kita ini semua jurusan media juga, jadi nggak usah ditanya-tanya lagi dia. Dia sama aku ini,” ujar oknum tersebut dengan nada meninggi.
Ia kemudian menambahkan:
“Udah, nggak usah diberitakan lagi. Gak usah di-WA-WA lagi itu yang kuminta. Kan masih banyak juga desa lain itu…”
Nada bicara yang cenderung menekan itu membuat suasana pembicaraan menjadi tidak nyaman. Bahkan, di akhir pembicaraan, oknum wartawan ini sempat menyebut bahwa Kepala Desa Bukit Petaling, Purna Windra, adalah “adiknya” dan memohon agar berita tidak dilanjutkan dengan alasan “sesama rekan media”.
“Itu adek aku. Kalau orang lain terserah, ya cuman bahasanya agak lain aja. Aku kalau gak kenal dirimu, gak mau aku nelpon kau tadi. Jadi dimaklumi ajalah orang kayak gitu, faham sama faham ajalah,” ujarnya.
Tidak hanya itu. Percakapan tersebut kemudian berujung pada tindakan yang lebih mengejutkan: oknum wartawan tersebut ternyata ikutan mendampingi langsung Kepala Desa Purna Windra ketika dilakukan pertemuan klarifikasi di salah satu kedai kopi bernama Kopi Pejuang — pertemuan yang juga dihadiri langsung oleh Direktur Komnas-Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu, pada hari yang sama.
Keberadaan oknum wartawan tersebut pada momen klarifikasi tentu menimbulkan pertanyaan etik serius, mengingat pendampingan oleh pihak luar — terlebih oleh wartawan lain yang memiliki hubungan personal dengan narasumber — berpotensi mengganggu independensi, mengintervensi proses klarifikasi, dan bahkan bisa memengaruhi arah hasil liputan.
Menurut Kode Etik Jurnalistik yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008, pasal 1 disebutkan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Sedangkan pasal 3 menegaskan bahwa wartawan tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini menghakimi, serta wajib menguji informasi.
Dalam konteks ini, keberadaan seorang wartawan lain yang berusaha mengarahkan, menekan, hingga mendampingi pihak Kades dalam proses klarifikasi, berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Redaksi Catatanriau.com menegaskan bahwa seluruh proses peliputan, wawancara, verifikasi, dan konfirmasi dalam kasus ini tetap dilakukan sesuai prinsip jurnalistik profesional. Termasuk juga kehadiran Direktur Komnas-Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu, yang turut menyaksikan dan mengawal langsung proses klarifikasi Kades Purna Windra terkait dugaan ketidakterbukaan informasi keuangan desa di Bukit Petaling tersebut.
Transparansi penggunaan Dana Desa maupun APBDes Perubahan tetap menjadi kepentingan publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Catatan Redaksi:
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna menjaga asas keberimbangan dan objektivitas informasi.***