Kejari Rohul Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pendapatan Asli Desa

Rabu, 08 Oktober 2025 | 01:45:28 WIB

Rohul, Catatanriau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu resmi menetapkan AI, Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012 hingga 2018, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu memperoleh alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Dr,Rabani Meryanto Halawa SH,MH, di dampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH, MH, dab Kasi Intel Vegi Fernandez SH,MH,
menjelaskan, bahwa penetapan AI sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: PRINT-01/L.4.16/Fd.2/02/2024 tanggal 19 Februari 2024.

Dan beberapa surat perintah lanjutan hingga terakhir pada PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

AI diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan aset dan pendapatan asli desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektar, di mana 16 hektar di antaranya ditanami kelapa sawit dan sisanya digunakan untuk tanaman palawija. Selain itu, terdapat dugaan pungutan tidak sesuai ketentuan terhadap tanah restan yang menjadi salah satu sumber PADes.

Kajari Rokan Hulu menegaskan, penyidik menduga perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penetapan tersangka ini telah melalui proses yang hati-hati, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan," ungkapnya. Pada Selasa (7/10/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, AI ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

Kajari menambahkan, penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini demi mengembalikan kerugian keuangan desa dan menegakkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.***

Terkini