Rohul, Catatanriau.com – Polemik Koperasi Sawit Timur Jaya, Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, kembali memantik perhatian publik. Pada Senin (29/9/2025), penasihat hukum tergugat, Andi Nefrianto, SH, bersama sejumlah masyarakat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kebenaran sekaligus keabsahan dokumen yang diklaim sebagai putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara tersebut. Rombongan diterima langsung oleh Humas PN Pasir Pengaraian yang juga Juru Bicara, Aldar Valeri, SH.
Dalam keterangannya, Aldar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA, baik melalui sistem daring maupun secara fisik.
"Setelah kami lakukan pengecekan dalam sistem SIPP maupun SKTP, sampai hari ini putusannya belum terlihat. Bahkan secara fisik, salinan putusan dari Mahkamah Agung juga belum kami terima," jelasnya.
Aldar merinci, perkara perdata dengan nomor 313/Pdt.G/2023/PN Psp diputus di tingkat pertama pada 19 Februari 2024. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan nomor 51/PDT/2025/PT PBR pada 30 April 2025, dan kini tengah berproses di tahap kasasi dengan nomor register 4984 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung.
"Putusan resmi hanya akan terbit melalui sistem Mahkamah Agung dan dapat diakses oleh para pihak berperkara. Jadi, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya," tegas Aldar.
Kuasa hukum tergugat, Andi Nefrianto, turut menguatkan pernyataan PN Pasir Pengaraian. Ia menyebut kedatangannya untuk meluruskan yang di duga kuat kabar bohong yang beredar di tengah masyarakat.
"Setelah kami konfirmasi ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, hingga PN Pasir Pengaraian, ternyata benar putusan yang beredar itu tidak ada," tegas Andi.
Menurut Andi, beredarnya dokumen palsu itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kepenuhan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
"Ini bisa jadi modus untuk mengambil keuntungan dengan mengklaim kemenangan yang belum sah. Karena itu kami sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan ke Polda Riau," ungkapnya.
PN Pasir Pengaraian meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu pengumuman resmi dari Mahkamah Agung sebagai satu-satunya sumber yang sah.***