Siak, Catatanriau.com — Tim Opsnal Polsek Sungai Apit, jajaran Polres Siak, kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ (26), warga Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, ditangkap saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di sekitar kawasan kebun kelapa sawit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo, S. beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di pinggir jalan desa, tak jauh dari kebun kelapa sawit milik warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
- 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,48 gram
- Uang tunai Rp650.000 yang diduga hasil penjualan sabu
- 1 unit HP Infinix Hot 50
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di rumah tersangka, di mana polisi kembali menemukan sejumlah alat bukti tambahan berupa:
- 1 unit timbangan digital kecil
- 15 plastik klip bening kosong
- 2 pipet sendok sabu
- 1 kaca Pyrex
- 1 bong (alat isap sabu)
- 2 mancis
- 1 kotak plastik putih
- 1 buku nota bon catatan transaksi
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa MZ memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SY, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, petugas masih memburu keberadaan SY untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap MZ menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.
Kini, MZ telah ditahan di Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolsek IPTU Budiman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Sungai Apit. Terima kasih kepada masyarakat yang terus membantu kami. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” tegasnya.***