Siak, Catatanriau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Minas kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YP (32) berhasil diringkus saat membawa enam paket narkotika jenis sabu seberat total 6,72 gram, pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di halaman belakang rumah pelaku di Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Minas Kompol Carroland Rhamdhani, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Hendra Gunawan, S.H. segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kompol Carroland, Minggu (03/08/2025).
Saat ditangkap, YP kedapatan memegang kotak plastik bening berisi lima paket sabu siap edar. Penggeledahan lanjutan di kamar pelaku kembali menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan "SMOK" dan dibungkus dengan tisu.
Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran, di antaranya:
- 1 unit HP OPPO A60 warna biru langit
- 2 lembar uang tunai pecahan Rp50.000
- 1 buah pipet berbentuk sendok yang biasa digunakan untuk konsumsi narkoba.
Hasil tes urine terhadap YP menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna aktif.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial AS, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini tengah memburu keberadaan AS untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Pelaku YP kini diamankan di Polsek Minas guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan:
Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kompol Carroland menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, dan meminta dukungan dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.***