Pekanbaru, Catatanriau.com -- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bergerak (AMPB) melakukan aksi unjuk rasa di Komplek kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (1/8/2025) pagi.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar pemerintah Kota Pekanbaru menutup Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House dan benar-benar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru No.13 tahun 2021 serta menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang telah disampaikan melalui Kuasa Hukum Feri Siregar & Rekan.
Selain berorasi, massa aksi juga membentangkan spanduk tuntutan yang bertuliskan sebagai berikut;
1. Tutup THM HW LIVE HOUSE!, Karena melanggar Permenparekraf No.4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Bar dan Kelab Malam Berisiko Menengah Tinggi (KBLI 56301 & 56302).
2. Tegakkan Perda No. 13 Tahun 2021! Lakukan penyidikan dan berikan sanksi administratif hingga pidana atas pelanggaran ketertiban umum.
3. Segera Tindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat! Surat tertanggal 9 Juli 2025 yang telah disampaikan melalui Kuasa Hukum Feri Siregar & Rekan.
4. Dengar Suara Warga!

"Kami telah Mengalami Gangguan Ketentraman Setiap Malam Selama Bertahun-tahun. Pemerintah Harus Hadir!".
Koordinator Umum AMPB, Febri Muhammad mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk mengambil langkah hukum secara tegas sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Melakukan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 44. Melakukan penyidikan sesuai Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45, serta. Memberikan sanksi, baik secara administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 46. Maupun, Memberikan sanksi Pidana sesuai Ketentuan Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 47," ungkapnya kepada riaulapor.com, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk menutup praktek kegiatan usaha THM HW Live House yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Padal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Diketahui, saat menyampaikan orasi dan tuntutannya, massa aksi disambut oleh Perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru, sebelum membubarkan aksi dengan tertib dan damai.***
Laporan : Jaya