Inhil, Catatanriau.com — Setelah dua pemberitaan soal Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Kemuning yang tertutup saat jam kerja resmi tayang di Catatanriau.com, muncul dugaan upaya intimidasi terhadap wartawan media ini.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat pagi (18/07/2025) melalui sambungan telepon. Seorang pria yang mengaku bernama Obit dari Tembilahan dan menyebut dirinya sebagai wartawan media Pos Metro, menghubungi langsung wartawan Catatanriau.com yang menulis laporan investigatif itu.
Dalam percakapan awal, Obit bertanya, "Halo, di mana posisi? Ini Obit Bang dari Tembilahan, dari Pos Metro. Bang, apa info yang di Kemuning semalam? Saya dapat link berita Abang, jadi saya telepon Abang. Gimana ceritanya?"
Setelah dijelaskan kronologis kejadian oleh wartawan Catatanriau.com, Obit secara perlahan mulai menyampaikan pernyataan bernada tekanan dan seolah berusaha mengintervensi kerja jurnalistik.
"Saya mau menegaskan saja ini dengan Abang, kebetulan di Kemuning itu daerah kerja saya juga. Saya minta tolonglah, kita saling melihatlah Bang. Tidak ada juga manusia yang tidak berdosa kan," ujar Obit, yang kemudian menyambung, "Kalau Abang mau menulis, menulisnya yang benar lah maksudnya."
Lebih lanjut, ia mengarahkan wartawan Catatanriau.com agar mengirimkan nomor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mempertanyakan legalitas wartawan tersebut.
"Abang kirim aja nomor UKW Abang, kapan UKW dan lain-lain. Jelas sedikit legalitasnya. Jangan Abang ganggu-ganggu kayak gitu," lanjutnya.
Yang lebih mengejutkan, Obit menuduh wartawan Catatanriau.com menulis berita dari sumber yang tidak benar, tanpa menunjukkan letak kesalahan secara spesifik dalam pemberitaan.
"Abang tahu peraturan dalam pers enggak?! Abang tahu fungsi korwil itu apa? Cara kerjanya gimana? Jadi jangan sembarangan bikin tulisan seperti itu," katanya sambil menggurui dan merendahkan kerja jurnalistik yang telah sesuai prosedur tersebut.
Tindakan Intimidasi Melanggar UU Pers
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Catatanriau.com ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (3): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
- Pasal 18 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000."
Selain itu, menurut Pedoman Perilaku Wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, setiap wartawan dilarang melakukan intimidasi, ancaman, atau intervensi terhadap kerja jurnalistik media lain.
Dewan Pers: Tidak Ada Kewajiban UKW untuk Wartawan Bekerja
Pernyataan Obit yang menyudutkan dan menyarankan agar wartawan Catatanriau.com harus mengantongi sertifikasi UKW sebagai syarat mutlak untuk menulis berita juga bertentangan dengan fakta hukum.
Dalam Siaran Pers Dewan Pers (No. 05/SP/DP/II/2023) disebutkan:
“Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah bentuk peningkatan profesionalisme, bukan sebagai alat pembatas kerja jurnalistik.”
Dengan demikian, tekanan terhadap wartawan yang belum UKW adalah bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan mencederai prinsip solidaritas antarmedia.
Catatanriau.com Akan Tempuh Jalur Laporan Resmi
Redaksi Catatanriau.com menegaskan akan melindungi setiap wartawan yang bekerja di lapangan secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik.
“Kami tidak akan tunduk pada intimidasi atau tekanan dari pihak manapun. Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan membawa kasus ini ke Dewan Pers dan kepolisian,” tegas Redaktur Pelaksana Catatanriau.com.
Pers diminta tetap independen dan tidak gentar oleh tekanan dari siapapun, termasuk sesama profesi yang justru melemahkan solidaritas dan profesionalisme jurnalistik.***