Siak, Catatanriau.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka IB (41) beberapa waktu lalu.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta hasil pengembangan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Pusako RT 004 RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB," ujar AKP Tony, Rabu (09/07/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan empat paket shabu dengan berat kotor 1,27 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam tiga kotak rokok berbeda, serta satu paket lain yang terjatuh saat proses penangkapan berlangsung.
Tersangka pertama yang diamankan adalah HE (40), warga Paret Baru, Kampung Langkai, Kecamatan Siak. HE diketahui merupakan DPO dalam kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka IB. Saat digeledah, ditemukan satu paket shabu di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celananya.
"Dari hasil interogasi, HE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TS (43), warga Kampung Tualang, Kecamatan Tualang. Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan TS di malam yang sama," lanjut AKP Tony.
Saat diperiksa, TS menyebut bahwa dirinya memperoleh shabu dari seseorang bernama TM, yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa:
- 1 unit timbangan digital
- 1 pipet modifikasi
- 1 pack plastik klip bening
- 3 kotak rokok berisi shabu
- 3 unit handphone (Samsung, Redmi, Xiaomi)
- Uang tunai Rp500.000
Hasil tes urine terhadap HE dan TS menunjukkan keduanya positif mengandung zat amphetamine. Hal ini semakin memperkuat keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
AKP Tony menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu TM dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
"Kami tidak akan berhenti sebelum TM berhasil kami tangkap. Ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir pernyataannya, AKP Tony mengajak seluruh masyarakat agar proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba. Mari bersama kita jaga lingkungan dari ancaman narkotika," tutupnya.***