Siak, Catatanriau.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali menunjukkan hasil nyata. Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil menggulung dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 11,21 gram. Penangkapan dramatis itu terjadi di Pos 1 Security Kebun Ujung Tanjung milik PT. Ivomas Tunggal, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Inova warna biru dengan nomor polisi BM 1422 ZO kerap melintas di daerah tersebut dan diduga membawa narkotika.
"Begitu menerima laporan, saya segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan cepat," ungkap Kompol Darmawan kepada wartawan, Kamis (03/07/2025).
Tim Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar Pos 1 Security. Tak lama berselang, mobil yang dimaksud terlihat melintas dan langsung dihentikan dengan bantuan petugas keamanan perusahaan. Dua pria di dalam mobil tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Dari sebuah tas kecil warna hitam yang berada di dalam mobil, ditemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua unit ponsel, dompet, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kedua pelaku diketahui berinisial P (38), warga Kampung Sungai Gondang, dan S (44), warga Desa Sungai Gondang, Kecamatan Kandis. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa barang haram itu mereka dapat dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Shabu itu rencananya akan mereka edarkan di seputaran wilayah Kandis. Hasil tes urine terhadap keduanya juga positif mengandung zat narkotika," jelas Kapolsek.
Kompol Darmawan menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya sedang mengembangkan penyidikan untuk mengejar dan menangkap pelaku utama berinisial A yang diduga sebagai pemasok jaringan.
"Kami minta dukungan masyarakat agar jangan ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut. Polsek Kandis juga menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi anti-narkoba sebagai wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika.***