Siak, Catatanriau.com — Suasana tenang Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, mendadak gempar. Seorang ibu rumah tangga berinisial H (39), melaporkan dugaan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh pria berinisial JS (55), seorang wiraswasta asal Rawang Kao Barat.
Insiden ini terjadi pada Senin siang (23/06/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, tepat di halaman rumah korban yang berada di belakang Kantor Camat Lubuk Dalam. Bermula dari teguran sederhana karena pelaku diduga menggunakan pakaian dan sandal milik korban tanpa izin, pertengkaran pun memanas.
Tanpa diduga, JS yang tersulut emosi diduga mencakar bagian dada korban. Tidak berhenti disitu, konflik berlanjut hingga keduanya sempat bertemu lagi di rumah pelaku untuk membicarakan persoalan lain yang berkaitan dengan hutang. Alih-alih menemukan jalan damai, suasana makin panas.
Puncaknya terjadi ketika keduanya berboncengan naik sepeda motor menuju kebun sawit di wilayah Kampung Rawang Kao Barat. Namun malang tak dapat ditolak, motor yang mereka kendarai terjatuh. Korban semakin terpuruk, baik secara fisik maupun psikis, akibat serangkaian kejadian yang dialaminya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, H kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Dalam pada Selasa (24/6/2025). Ia juga melampirkan hasil visum sebagai barang bukti guna memperkuat laporan hukumnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan dua orang saksi, dan membawa korban ke puskesmas untuk menjalani visum.
“Dua saksi sudah kita periksa, yaitu GN (22), mahasiswi asal Lubuk Dalam dan M (59), warga Sialang Baru. Dugaan pelaku akan segera dipanggil untuk diperiksa setelah proses awal ini selesai,” ungkap Kapolsek Irwanto, melalui keterangan persnya, Kamis (26/06/2025).
Menariknya, hubungan antara korban dan pelaku ternyata adalah pasangan nikah siri. Hal ini tentu menambah kompleksitas kasus yang kini tengah diproses sesuai hukum yang berlaku. JS sendiri dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Kapolsek pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara emosional yang dapat melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik secara bijak. Jangan main hakim sendiri. Penegakan hukum adalah solusi terbaik untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian warga sekitar, bukan hanya karena dugaan tindak kekerasan, tapi juga karena melibatkan hubungan personal yang selama ini nyaris tak terendus oleh publik.***