Kejari Inhil Terima Uang Pengganti Dari Perkara Korupsi APBDes Kelumpang 2017

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:54:33 WIB

Tembilahan, Catatanriau.com — Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp37.613.182,00 dari terdakwa berinisial D, yang merupakan mantan Bendahara Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung.

Pembayaran ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 di Desa Kelumpang.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil melalui Kasi Pidsus menyampaikan bahwa proses pemulihan keuangan negara menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

“Hari ini, kami menerima setoran uang pengganti sebesar Rp37 juta lebih dari terpidana D. Ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus langkah pemulihan terhadap kerugian keuangan negara akibat perbuatan pidana,” ujar Kasi Pidsus Kejari Inhil, saat ditemui di Kantor Kejari Inhil.

Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa dan disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Kejaksaan Negeri Inhil.

Sebelumnya, dalam perkara ini, terdakwa D bersama pihak lainnya diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik dan operasional desa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang teridentifikasi dari hasil audit inspektorat dan proses penyidikan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Kejari Inhil akan terus menindak tegas setiap penyalahgunaan keuangan desa. Dana desa adalah milik masyarakat dan harus dikelola dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Kejari Inhil mengajak seluruh perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hilir untuk belajar dari kasus ini dan menjadikan pengelolaan keuangan desa yang baik sebagai prioritas utama dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.***

Laporan : Purba

Terkini