Pengedar Shabu Ditangkap di Warung Mak Titin KM 43, Polsek Minas Gagalkan Peredaran 8,36 Gram Narkotika

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:11:28 WIB

Siak, Catatanriau.com – Polsek Minas, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial MSS (35) alias Wan, berhasil diringkus aparat kepolisian pada Selasa malam, 17 Juni 2025, setelah kedapatan membawa 13 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor total 8,36 gram.

Penangkapan berlangsung di sebuah warung bernama Mak Titin yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso Km. 43, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Warung tersebut kerap dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa warung tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Dari informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Minas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya, satu orang kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis shabu," ungkap Kompol Carroland, Kamis (19/6/2025).

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, pelaku tak berkutik saat diamankan petugas yang langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

Dari tangan MSS, yang diketahui merupakan warga asal Dusun III, Naga Timbul, Deli Serdang, Sumatera Utara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket shabu dalam plastik klip bening, 1 dompet bermotif biru, 1 tisu pembungkus yang dilakban, 1 pipet bening yang telah dimodifikasi, 2 lembar uang pecahan Rp100.000, 10 bungkus plastik klip bening, dan 1 unit handphone merek Vivo tipe 1820.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Tes urine yang kami lakukan juga menunjukkan hasil positif (+) methamphetamine,” tambah Kapolsek.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas berat narkotika golongan I.

“Kami tegaskan, Polsek Minas tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami demi menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegas Kompol Carroland.

Kapolsek juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Minas.***

Terkini