Tembilahan, Catatanriau.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan aksi tegas dengan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di wilayah kerjanya. Pemusnahan ini digelar di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman, dan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Setiawan Rosidi.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal berbagai merek sebanyak 4.890.692 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 350.030 mililiter, serta 25 unit handphone ilegal. Total nilai ekonomis dari barang tersebut ditaksir mencapai Rp7.677.113.360, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.852.996.112.
“Seluruh barang ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan dari November 2024 hingga Mei 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL Pekanbaru,” jelas Setiawan Rosidi dalam sambutannya.
Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT, yang turut hadir dalam acara pemusnahan, menyampaikan bahwa peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, masih menjadi tantangan serius di wilayah pesisir Inhil. Ia menyoroti banyaknya pelabuhan kecil yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.
“Bahkan, ada dugaan sejumlah perahu penyelundup disembunyikan di bawah rumah-rumah warga di bantaran sungai. Ini menyulitkan penindakan. Maka, perlu sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” tegas Herman.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas seperti pemusnahan ini penting sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyelundupan dan menjaga pemasukan negara dari sektor cukai.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga perbatasan dan memberantas perdagangan barang ilegal. Penindakan semacam ini diharapkan terus berlanjut dan menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan di wilayah Riau dan sekitarnya.***
Laporan : Purba