Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:47:38 WIB
Kejari Pelalawan eksekusi pidana perkara Denda PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Rp 5 M yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin, Senin 11 Juli 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan atas nama PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha 
perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Bahwa areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan 
Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha yang terdiri dari Kebun Inti III, 
Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma 
Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) yang terbukti melakukan kegiatan 
usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 
47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan 
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 - 

Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan Pengacara Hukum. Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT Peputra 
Supra Jaya (SPJ) berakhir sekira pukul 12.45 dengan putusan bahwa terpidana PT Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah). ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap

Terkini