Penjelasan DPD PAPDESI Riau Perihal Pemberitaan Kas BUMDes Domo di Kampar Kiri

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:37:02 WIB
Share Tweet Google +

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

 

Bersamaan dengan ini, kami dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau bermaksud menyampaikan penjelasan terkait pemberitaan tentang keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Domo. 

 

Dapat kami sampaikan bahwa Bapak Firmansyah selaku Kepala Desa Domo adalah pengurus dari DPD PAPDESI Provinsi Riau. Saudara Kepala Desa Domo menyampaikan  pemberitaan di beberapa media online dalam beberapa hari belakangan ini. Dimana pemberitaan tersebut menyangkut diri yang bersangkutan, baik sebagai pribadi maupun sebagai Kepala Desa Domo. 

 

DPD PAPDESI mencermati secara objektif penjelasan dari Bapak Kepala Desa Domo terkait isi pemberitaan yang dinilai telah menimbulkan rasa tidak nyaman di internal Pemerintah Desa dan masyarakat. Tak terkecuali keluarga beliau.

 

Pada prinsipnya, PAPDESI sangat menghargai profesi wartawan dengan karya jurnalistiknya sebagai mitra PAPDESI dan Pemerintah Desa dalam menajalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan desa berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. 

 

DPD PAPDESI bahkan menghargai pemberitaan di beberapa media tentang dugaan pemindahan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Domo ke rekening pribadi Bapak Firmansyah. Kami menghormati peran kontrol sosial dari teman-teman insan pers. 

 

Atas penjelasan Bapak Firmansyah, kami dapat menyimpulkan beberapa hal terkait pemberitaan tersebut. Adapun kesimpulan tersebut kami susun dengan maksud untuk meluruskan beberapa hal sebagai berikut : 

 

1. Bahwa dalam pemberitaan tersebut tidak memerinci data yang konprehensif tentang dugaan penyimpangan dengan pemindahan dana dari rekening BUMDes ke rekening pribadi Bapak Firmansyah. Pemberitaan juga tidak menyebutkan identitas narasumber. Sehingga Bapak Firmansyah tidak dapat memberi penjelasan terhadap konteks dugaan penyimpangan yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

 

2. Bahwa dapat kami sampaikan, sesungguhnya organisasi pengelola BUMDes terpisah dari Pemerintah Desa Domo. BUMDes bersifat mandiri dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART). 

 

3. Bahwa dapat pula kami jelaskan tentang keuangan BUMDes yang terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga Pemerintah Desa tidak berwenang mencampuri keuangan BUMDes. Apalagi mengendalikan keuangan BUMDes. 

 

4. Bahwa tata kelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BUMDes merupakan wewenang Direktur BUMDes. Setiap pengeluaran dana BUMDes yang berasal dari rekening BUMDes harus berdasarkan persetujuan Direktur dan Bendahara BUMDes. Maka dapat dipastikan, pihak manapun, tanpa terkecuali Kepala Desa, sama sekali tidak berwenang mencampuri, apalagi mengendalikan keuangan BUMDes. Oleh karena itu, Bapak Firmansyah benar-benar tidak memahami maksud dari pemberitaan yang menuduh adanya pemindahan uang BUMDes ke rekening pribadi beliau.

 

5. Bahwa setiap lalu lintas keuangan BUMDes dapat dibuktikan dengan print out rekening koran milik BUMDes. Sehingga tidak sulit untuk menelusuri penggunaan dana pada BUMDes. Termasuk untuk membuktikan pemindahan uang BUMDes ke rekening pribadi Bapak Firmansyah seperti yang dituduhkan kepada beliau melalui pemberitaan. 

 

6. Bahwa benar Pemerintah Desa memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap BUMDes. Tetapi fungsi tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dengan menjunjung tinggi hakikat BUMDes sebagai lembaga yang mandiri menjalankan kegiatan usahanya secara profesional. Bagaimanapun, Pemerintah Desa memiliki batasan yang sangat tegas diatur oleh ketentuan dalam menjalankan fungsinya terhadap keberlangsungan BUMDes. 

 

7. Bahwa Pemerintah Desa memiliki saluran untuk meminta pertanggungjawaban BUMDes. Mekanisme pertanggungjawaban BUMDes kepada Pemerintah Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) pada selambat-lambatnya Maret setiap tahunnya. Hasil MDPT dapat berupa evaluasi Pemerintah Desa terhadap BUMDes.

 

8. Bahwa sepengetahuan Bapak Firmansyah, berdasarkan informasi lisan dari pihak BUMDes menyebutkan jika keuangan BUMDes masih  tersimpan dengan baik di dalam rekening kas BUMDes atau tidak jauh berbeda dari keadaan pada tahun lalu (2021). Tetapi Pemerintah Desa baru dapat meminta pertanggungjawaban resmi secara rinci tentang keuangan BUMDes pada  MDPT. 

 

9. Bahwa untuk diketahui, Direktur BUMDes Domo telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Sehingga BUMDes belum dapat menentukan kesiapan waktu pelaksanaan MDPT. 

 

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat dimuat di pemberitaan secara utuh agar permasalahan seperti yang dituduhkan kepada Bapak Firmansyah dan/atau Kepala Desa Dono tidak berlarut-larut. Penjelasan ini kami harapkan dapat memperbaiki nama baik Bapak Firmansyah dan Pemerintah Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih. 

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Pekanbaru, 10 Februari 2022
Hormat Kami,

 

Syofian 
Ketua DPD PAPDESI Provinsi Riau.


( Ocu Bundo).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex