Sumber foto detikriau

Terkait Insiden Pengrusakan Kantor SB.RF Perlu Diusut Tuntas

Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:15:45 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.com | Dilansir dari detik riau. Id, dikatakan hendra gunawan selaku pengelola SB. RJ8, bahwa sejak awal pihak mereka tidak pernah menerima kehadiran SB. RF. Penolakan itu juga telah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk pertemuan di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

 

Namun pada akhirnya kata Hendra, diambil suatu keputusan oleh pihak Pemerintah bahwa SB. RF diberi izin uji coba operasional selama 3 bulan dengan sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya masalah jam sandar, bahwa mereka (SB. RF) tidak boleh menjual tiket sebelum SB. RJ8 Berangkat, namun mereka SB. RF sudah melanggar, kami punya buktinya, tadi pagi puncaknya (keributan), tambah hendra.

 

Awalnya dari pengakuan Hendra, salah seorang anggotanya melihat pihak SB. RF membuka loket dan menjual tiket, diperkirakan sekitar pukul 08.00 Wib, Selasa (11/1/2022). Saat itulah dikatakan Hendra, salah seorang anggotanya lepas kontrol dan melontarkan amarah sembari melakukan protes.

 

Menanggapi keberatan itu, masih menurut Hendra, pihak SB. RF menyebut tidak mengetahui adanya aturan mengenai waktu penjualan tiket. Mendapat jawaban seperti itu, Hendra menyebut anggotaya pun menjadi emosi dan sempat membanting meja.

 

Saya pun mendapat informasi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengarahkan penyelesaian ke kator KSOP, paparnya. Dikantor KSOP saya meminta komitmen untuk menegakkan kesepakatan yang salah satu sanksinya menegaskan jika adanya pelanggaran maka di berlakukan pencabutan izin operasional, tambahnya lagi.

 

Menanggapi penjelasan dari pihak SB. RJ8, saat ditemui oleh media, Leo Syatir selaku pengelola SB. RF membenarkan bahwa telah terjadi pengrusakan di kantor SB. RF pada selasa, (11/1/2022) sekitar pukul 08.45 Wib. Kejadian itu menurutnya bermula saat inur selaku karyawan SB. RF membuka kantor untuk membersihkan kantor sesuai jam kerjanya. Saat itu saya (leo syatir) tidak berada di kantor, dikarenakan saya biasanya datang ke kantor pada pukul 09.30 Wib. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan air mineral gelas pecah dan terhambur dan kursi dan meja terbanting di kantor saya (SB. RF).

 

Saat ditanya oleh media, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh SB. RF, Leo dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran dari ketentuan undang-undang maupun ketentuan yang dibuat oleh Pihak Ksop. Kami setiap melakukan sandar kapal, selalu meminta izin terlebih dahulu ke KSOP dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan. Karena speedboat kami tidak pernah bersandar saat SB. RJ8 belum berangkat. Logika nya menurut leo, kalau SB kami bersandar melanggar aturan, tentulah akan dilakukan pengusiran oleh KSOP setempat, namun selama ini SB kami diizinkan untuk bersandar, sehingga tidak ada pelanggaran yang kami lakukan. 

 

Selain itu, masih menurut leo, bahwa karyawannya inur memang setiap pukul 08.00 pagi membuka kantor karena itukan jam kerja mereka. Mereka tidak akan bisa menjual tiket, sebelum saya mengizinkan, karena kunci laci tiket saya sendiri saja yang memegang kunci lacinya. Dan sayapun tidak akan melakukan penjualan tiket sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh KSOP, tegasnya.

 

Untuk itu terhadap pengrusakan yang terjadi di kantor saya, jelas leo, pihak kami meminta kepada pihak  yang berwenang agar mengusut tuntas insiden ini, mengingat ini kan perbuatan yang merugikan pihak saya, belum lagi mental karyawan saya yang saat itu berada di kantor, merasa ketakutan. Ini kan Negara hukum, tentu kami akan patuh dan taat sesuai aturan hukum yang berlaku, agar tidak ada tindakan semena-mena dan premanisme di lokasi kantor kami. Artinya jangan sampai terulang kembali lah, pinta leo.

 

Sementara itu tanggapan dari pihak ksop tembilahan  terkait insiden yang terjadi , kepala ksop  kelas iv tembilahan, capt. Suratno ,SE mengaku telah mendapat informasi atas keributan yang terjadi di kantor agen SB. RF.

 

Menurutnya persoalan yang terjadi tersebut merupakan  kesalah pahaman antara kedua belah pihak, ‘’ saat itu SB. RF bukan menjual tiket akan tetapi hanya membuka kantor kata Capt Suratno menyampaikan keterangan yang di dapatnya melalui staf yang telah melakukan kroscek lapangan, selasa (11/1/2022).

 

Ada oknum yang melakukan pengrusakan saat SB. RF membuka kantor, mungkin karena ada salah Paham saja karena di duganya buka kantor itu menjual tiket, tambahnya.

Atas kejadian tersebut kata capt. Suratno pihak SB. RF sudah membuat laporan ke Polsek dan ke KSOP setempat. Selain itu, Suratno menyayangkan pihak- pihak yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kesepakatan namun tidak membuat laporan secara resmi, serta bertindak sendiri.

 

Selain itu ia mengingatkan jika kondisi ini terus terjadi tindakan kekerasan tentu akan merugikan pihak SB. RJ8 itu sendiri, karena Pasal yang tertuang dalam surat keputusan itu jelas. Ketentuan dalam ketentuan tersebut, apabila ada pelaporan melakukan tindakkan anarkis, maka pihak yang melakukannya tersebut izin operasional nya dapat ditunda, itukan bisa jadi merugikan diri sendiri, ujarnya menegaskan. Namun suratno memastikan jika memang ada laporan resmi tentu akan di proses, akan tetapi tidak serta merta dilakukan pembekuan, tentu ada tahapan prosesnya.

 

Selain itu Suratno juga menyebutkan bahwa, pihak KSOP setempat dapat membuat kebijakan demi kepentingan umum dalam hal-hal tidak merugikan pihak manapun, selama kebijakan tersebut fungsinya untuk mengatur kondisi di Lapangan. Karena cuaca dan kondisi alam yang ekstrim di penghujung tahun dan di awal tahun dapat membuatnya harus segera memberikan kebijakan demi terlaksananya kepentingan umum. ***


Laporan : Muhji

 Sumber : detik Riau .id dan ARB Indonesia.com



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex