Ilustrasi gas LPG 3 Kilogram (istimewa).

Ada Oknum Agen PT Tirta Diduga Lakukan Pungli Kepada Sejumlah Pangkalan Gas LPG di Siak

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:22:59 WIB
Share Tweet Google +

Reporter : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com • Salah seorang pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kilogram (LPG Subsidi-red) di wilayah Kabupaten Siak, Riau, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di Agen Gas LPG 3 Kg di PT Tirta wilayah Kabupaten Siak.

 

"Kami sudah resah, ada salah satu oknum di Agen Gas LPG minta setoran Rp 1000,- (Seribu Rupiah) pertabung untuk setiap Gas LPG 3 kg yang mereka masukkan kepangkalan kami," ujar salah seorang pemilik pangkalan gas LPG  yang ada di wilayah Kabupaten Siak kepada Wartawan media ini, Senin (25/10/2021) dan berpesan agar namanya tidak dipublikasikan.

 

Dalam hal ini lanjut pemilik pangkalan yang tak ingin disebutkan namanya itu, ia pun berharap agar kiranya perusahaan agen pemasok gas LPG tersebut dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga kuat telah melakukan kecurangan dengan meminta setoran Rp 1000,- pertabung tersebut.

 

"Kita berharap kiranya pihak Agen dari perusahaan itu mau melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang bermain curang ini di perusahaan mereka, khususnya untuk wilayah Kabupaten Siak ini," kata dia.

 

Disinggung pungutan seperti apa yang dilakukan oknum tersebut dan kalau pihak pangkalan tidak mau menurutinya apa yang terjadi, pemilik pangkalan tersebut mengatakan, jika pihaknya tidak mau memberikan uang yang diminta oleh oknum tersebut, maka oknum tersebut kata dia, tidak akan mau memasukkan gas LPG lagi kepangkalannya.

 

"Yang dimintanya ini uang kalau ada stok Gas LPG di gudang mereka yang berlebih dari stok kontrak kami, misal kita minta kelebihan stok itu agak 600 tabung karena ditempat kita butuh gas, itulah katanya harus wajib dibayarkan sama dia Rp 1000,- pertabung, kalau kita gak mau kasih nanti kita  gak akan dikasih jatah kelebihan gas LPG lagi, sebab jatah itu hanya diberikannya kepada pangkalan yang mau ngasih Rp 1000,- pertabung," jelasnya.

 

Lebih jauh dikeluhkannya, akibat ulah oknum tersebut mereka pun sebagai pangkalan harus menambah harga jual Gas LPG tersebut guna untuk menutupi uang setoran Rp 1000,- pertabung terhadap oknum tersebut.

 

"Ya, terpaksalah kita naikkan harga lagi, gak mungkin kan uang pribadi kita kita kasih sama dia," keluhnya.

 

Terkait hal ini, wartawan media ini pun langsung melakukan konfirmasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, melalui Hendra selaku Kepala Bidang (Kabid) perdagangan, ia mengatakan jika ada pangkalan yang merasa tidak mendapatkan hak dan kewajiban yang tidak sesuai maka diminta untuk melaporkan langsung kepada pihaknya.

 

"Kalau ada pangkalan yang tidak sesuai dengan kontrak mengenai hak dan kewajiban yang tidak sesuai pangkalan laporkan saja kedinas perdagangan dan perindustrian. tidak ada tambahan Gas diluar jumlah yang ditetapkan dalam kontrak Agen kepada pangkalannya," katanya menjawab pertanyaan wartawan media ini melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, Selasa pagi (26/10/2021).

 

Kemudian lanjut Hendra, "diminta kepada pangkalan jangan mau menambah Kuota Gas diluar kontrak kerja karena tidak dibenarkan dalam pendistribusian Gas tersebut," pungkasnya.

 

Terkait hal ini pula, wartawan media ini masih mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT Tirta selaku salah satu Agen pemasok Gas LPG bersubsidi di Kabupaten Siak. Wartawan media ini masih mencoba melakukan konfirmasi.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex