Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, Kasat Reskrim AKP Nardy Masri SH bersama wartawan beberapa waktu lalu

Polres Pelalawan Proses Dugaan Pencurian Sawit Limpahan Polda Riau

Sabtu, 11 September 2021 - 16:07:41 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E Pangaribuan


PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri SH menyampaikan perkembangan kemajuan perkara tindak pidana pencurian dan penyerobotan lahan LP/396/X/2020/SPKT/RIAU adalah limpahan dari Dit Reskrimum Polda Riau. Terlapor Adi dilaporkan melakukan pemanenan buah sawit dilahan pelapor atas nama Teddy Patra. Terlapor Adi sudah diingatkan oleh pelapor dan saksi pekerja kebun Teddy agar tidak panen di sawit yang bukan miliknya. Namun Adi ngotot panen mengambil milik pelapor, akhirnya Adi jadi terlapor dugaan pencurian sawit. Polres Pelalawan menangani perkara dugaan pencurian limpahan Polda Riau itu karena lahan milik pelapor juga bersertifikat hak milik terbitan Badan Pertanahan Kabupaten Pelalawan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Jumat, (10/09/2021) sebagai penjelasan kemajuan perkara dugaan pencurian sawit.

 

 "Laporan Kemajuan LP/396/X/2020/SPKT/RIAU dugaan tindak pidana Penyerobotan lahan dan atau pencurian. Pelapor Teddy Patra melaporkan Adi sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka oencurian buah sawit di Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang. LP/396/X/2020/SPKT/RIAU adalah limpahan Dit Reskrimum Polda Riau," ungkap AKP Nardy Masri SH didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Harjanto SH.

 

Dijelaskan Kasat tentang kronologis uraian singkat kejadian tahun 2019. 
Pada tahun 2019 terhadap terlapor Adi melakukan pemanenan buah kelapa sawit dilahan milik pelapor Teddy Patra.  Dan dikarenakan itu anggota kerja pelapor mendatangi terlapor bahwa buah kelapa sawit itu milik Teddy Patra. Akan tetapi terlapor tidak mengindahkan himbauan pekerja kebun pelapor dan tetap melanjutkan pemanenan di lahan dan keesokan harinya pada saat terlapor memanen buah kelapa sawit di lahan milik pelapor terhadap pelapor pun mendatangi terlapor dan memberikan peringatan untuk
jangan diambil buah kelapa sawit itu dikarenakan itu punya pelapor akan tetapi  terlapor tetap melanjutkan mengambil buah kelapa sawit itu. Alasan terlapor dikarenakan sudah membeli tanah itu dari  Samsuis dan Afrinus. Dan telah diterbitkan surat kepemilikan tanah yang berbentuk SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Sementara  pelapor juga yang melakukan penanaman sawit dilahan itu dan memiliki surat sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Pelalawan maka atas kejadian ini pelapor melaporkan kejadian ini ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Pelapor Teddy Patra sebagai saksi juga menerangkan bahwa dirinya membeli lahan pada tahun 2004 seluas 64 Ha (enam puluh empat) Haktare dalam kondisi semak belukar yang dibelinya dari  Ali Umar (Alm) dan Abdul Gani  (Alm) dan diperantai oleh Harry Suwanto .   Setelah dirinya membeli lahan itu terhadap lahan itu dilakukan imas tumbang dan pada tahun 2005 sebagian lahan yang dibelinya dilakukan penanaman bibit kelapa sawit. Kemudian pada tahun 2015 melakukan penanaman kembali dilahannya dengan jenis bibit kelapa sawit yaitu Topaz dan Marihat .

 

Sementara itu tahun 2019 Adi (terlapor) melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan pelapor yang ditanaminya pada tahun 2015 seluas 10 Ha (sepuluh) Haktare dan terhadap terlapor sudah diberikan peringatan bahwa terhadap lahan itu milik pelapor akan tetapi pelapor mengabaikan peringatan dari pelapor dikarenakan terlapor membeli tanah dari Samsuis dan Afrinus dan telah mempunyai surat yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

 

Dari Keterangan Saksi Harry Suwanto
menerangkn  Teddy Patra membeli lahan di Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan seluas 64 Ha (enam puluh empat Haktare) dari  Ali Umar (Alm) dan Abdul Gani (Alm). Harry Suwanto memperantarai kedua belah pihak untuk proses jual beli lahan yang dimaksud dan sepengetahuan saksi Harry Suwanto
lahan itu masuk dalam kawasan Kelurahan Seikijang Kecamatan  Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan.

 

SementaraToni Armansyah sebagai
Saksi menerangkan bahwa dirinya anggota kerja pelapor dari tahun 2004 pada saat lahan itu dibeli pelapor dalam kondisi semak belukar selanjutnya saksi juga mengetahui proses pembelian lahan seluas 64 Ha (enam puluh empat) Haktare yang dibeli pelapor dari Ali (Alm) dan Abdul Gani (Alm) kemudian saksilah orang yang melakukan pengurusan imas tumbang maupun penanaman buah kelapa sawit milik pelapor Teddy Patra yang mana terhadap pelapor melakukan imas tumbang pada tahun 2004 kemudian pada tahun 2005 melakukan sebagian penanaman bibit kelapa sawit dilahan tersebut dan melakukan penanaman kembali pada tahun 2015 dan terhadap lahan yang ditanami bibit kelapa sawit pada tahun 2015, lahan itulah yang dilakukan pencurian buah kelapa sawit oleh Adi (terlapor).
Dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2019 terhadap lahan itu tidak pernah ada yang mengklaim . Baru pada tahun 2019 lah  Adi mengklaim bahwa tanah itu miliknya.

 

Keterangan Junaidi Yahya  (BPN RIAU) sebagai saksi menjelaskan bahwa batas administrasi wilayah antara Kelurahan  Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan dengan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar belum ada dan saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum terbit permendagri yang mengatur tentang batas administrasi wilayah antara Kelurahan  Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan dengan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Jadi sertifikat tanah milik Teddy Patra  yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan sah saja secara hukum.
 


Terlapor Adi menerangkan bahwa terhadap lahan itu miliknya dengan surat kepemilikan tanah berbentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada tahun 2019.  Adapun dirinya membeli lahan dari  Samsuis dan  Afrinus psda tahun 2018 yang pada saat itu lahan sudah ditanami kelapa sawit dengan usia kurang lebih 3 (tiga) tahun akan tetapi dirinya tidak mengetahui siapa yang melakukan penamaman pohon kelapa sawit diatas lahan itu yang diketahuinya hanya lah pada saat membeli lahan itu sudah ditanami buah kelapa sawit adapun lahan yang dibelinya seluas 4 Ha (empat Haktare). ****


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex