Tim Terpadu Provinsi Riau lakukan WASDAL pemotongan hewan betina produktif di TPH

Kamis, 09 September 2021 - 14:37:12 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com |  Tim terpadu Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Propinsi Riau bersama Dit Binmas Polda Riau melakukan pengawasan dan pengendalian pemotongan hewan betina  produktif secara langsung di TPH (Tempat Pemotongan Hewan) bertempat di Desa Koto Benai Kec.Benai Kab.Kuantan Singingi Kamis, ( 09/09/2021 ) pagi.

 

Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan akan stok daging bagi masyarakat yang terjamin dengan memenuhi persyarat kesehatan untuk dikonsumsi serta memenuhi aturan tentang pemotongan hewan ternak, terutama di TPH  yang resmi.Disamping itu dengan situasi masih  masa pandemi covid 19 masyarakat harus memenuhi protokol kesehatan.

 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K., M.Si, melalui Kasat Binmas AKP Efrion, menjelaskan bahwa benar  pagi dini hari tadi jam 02.30 WIB, Tim terpadu dari Provinsi Riau menyaksikan Pemotongan Hewan Produktif di Tempat Pomotongan Hewan di Kec.Benai Kab. Kuansing.

 

Hal ini di lakukan atas dasar, Surat Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Nomor : 524/DPKH-KESMAVET/VI/2021/1017, 08 Juni 2021 perihal pengawasan Pengendalian Pemotongan hewan betina Produktif Tim Kabupaten/Kota,Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Nomor : 524.2/Distan-PKH/968/06.2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Personel Tim Terpadu,
Surat Perintah Kapolres Kuansing Nomor : SPRIN/587/VII/HUK.6.6./2021, 5 Juli 2021.

 

Tim terpadu yang ikut melaksanakan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Kabid Pkh Drh. Asrul, bersama Tim Direktorat Binmas Polda Riau Kompol Ali Ardi SH, Iptu Azwar dan dari Sat Binmas Polres Kuansing Aiptu Aprial Pindes.

 

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan
agar masyarakat paham tentang larangan pemotongan hewan produktif supaya terjamin ketersediaan daging di tengah masyarakat serta untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat juga terhindar dari sanksi karena melanggar undang undang,"tutup Efrion.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex