Polsek Membisu, Polres Bengkalis Masih Butuh Proses Lidik. Ada Apa Dengan Penegakan Hukum Disana???

Rabu, 30 Juni 2021 - 13:34:45 WIB
Share Tweet Google +

Penulis : Puji Efendi


Bengkalis, Catatanriau.com | Masih hangat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat umum akan bebasnya beroperasi para mafia CPO dan Inti terkhusus yang berada di wilayah hukum Polsek Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yakni disepanjang jalan lintas Pekanbaru Duri. Dimana setelah gencar mencuatnya pemberitaan akan keberadaan dan bebasnya beroperasi para pelaku usaha yang diduga tidak memiliki dokumen apapun untuk legalitas usaha tersebut, Jajaran penegak hukum dari tingkat Polsek bahkan Polres Bengkalis masih terlihat santai.

 

Pada Selasa, (29/06/'21), Kanit Reskrim Polsek Pinggir sudah dicoba dimintai konfirmasi terkait bebasnya beroperasi para pelaku usaha tersebut namun Kanit Reskrim yang bersangkutan memilih diam. Kapolres Bengkalis sendiri, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi hanya menjawab, "Kami masih lidik," singkatnya. Namun saat ditanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan, Kapolres Bengkalis memilih mengacuhkan pertanyaan awak media.

 

Dilansir dari laman Detik.Com, pada era Brigjen Adjie Rustam Ramdja saat menjabat selaku Kapolda Riau, Brigjen Adjie telah berhasil memberantas penampungan CPO kencing, dimana operasi pemberantasan berjalan sejak pertengahan Desember 2009 hingga 19 Januari 2010. Menurut Adjie, polisi telah menangkap sejumlah tempat penampungan CPO di tiga kabupaten, yakni Bengkalis, Siak dan Kabupaten Kampar. Dari tiga lokasi itu, 19 orang yang terdiri dari para sopir tangki pengangkut CPO juga sejumlah agen sebagai penampung.

 

"Sindikat ini melibatkan para agen lintas provinsi. Hasil kencing CPO ilegal ini sebagian di jual di Dumai, Riau, sebagian lagi dijual ke Medan. Kasus penampungan CPO ilegal ini, telah merugikan sejumlah perusahaan perkebunan sawit. Para tersangka dikenakan KUHP pasal 373-480 dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya.

 

Namun keberhasilan itu sepertinya hanya berlaku pada masa Provinsi Riau di komandoi oleh Brigjen Adjie, karena kini penampungan CPO Ilegal dan Inti khususnya di wilayah hukum Polsek pinggir tumbuh subur laksana cendawan terkena siraman air hujan.

 

Salah satu pelaku usaha penampungan inti yang dikenal dengan nama Ganda Sitorus lokasi Simpang Balai Pungut, di KM 92 Simpang Anggur Desa Libud, saat dimintai keterangan terkait dokumen yang dimiliki hingga bebasnya beroperasi menampung inti, yang diangkut oleh kendaraan yang melintasi gudang sendiri hingga detik ini tidak mampu menjawab pertanyaan wartawan, tidak jauh berbeda dengan kawanan Aritonang dan Pasaribu yang menampung CPO kencing.

 

Dikutip dari laman Detik.Com, Brigjen Adjie saat menjabat Kapolda Riau mengutarakan bahwa dalam prakteknya, untuk menjual ke pelabuhan, para agen penampung CPO ilegal juga merekayasa surat DO. Di samping itu, mulusnya sindikat penampungan CPO ilegal ini pihaknya tidak membantahnya adanya keterlibatan oknum aparat termasuk oknum kepolisian sendiri.

 

"Kita mengakui adanya keterlibatan oknum Polri dalam sindikat ini. Tapi percayalah, tidak mungkin oknum polisi saja, pasti ada oknum lainnya. Kalau hanya polisi saja yang membeking, pastilah oknum polisi itu kerepotan juga. Kita akan tindak tegas para oknum Polri yang terlibat dalam sindikat ini," kata Adjie kala itu.

 

Suatu pernyataan yang sangat mencengangkan dan terbukti nyata dilapangan, bilamana tidak mengapa hingga saat ini jajaran Polres Bengkalis masih belum ada tindakan yang berarti untuk memberantas para pelaku usaha yang sarat dugaan ilegal tersebut. Sejauh mana akan tindakan hukum oleh Polres Bengkalis atas keberadaan lokasi penampungan CPO dan Inti dimaksud, masih dalam pantauan awak media ini.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex