Desa Pulau Gadang Melaksanakan Vaksinasi Massal Untuk Menghindari Peyebaran Covid-19

Jumat, 11 Juni 2021 - 12:04:48 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Desa pulau gadang kecamatan XIII koto Kampar kabupaten Kampar, Riau melaksanakan vaksinasi massal untuk menghindari penyebaran covid-19.

 

Dalam acara vaksinasi massal diadakan di sekretariat organisasi pemuda pelajar (OPP) desa pulau gadang Jumat,11/06/2021 dihadiri oleh , Kepala UPT BLUD puskesmas  pulau gadang, tenaga medis  kesehatan, perangkat desa, Babinkamtibmas, 
(Bripka , Ario Resmono) dan diikuti oleh masyarakat desa pulau gadang.

 

( Nolfia Nolvi,SKM) selaku juga Kepala UPT BLUD puskesmas(II) Kecamatan XIII Koto Kampar menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk bisa melakukan vaksinasi covid-19 membawa KTP, sebelum melakukan vaksinasi kami selaku tenaga medis juga melakukan cek  tekanan darah, suhu tubuh dan dilakukan screening kesehatan bisa tidaknya dilakukan vaksinasi, tuturnya.


sebelum melakukan vaksinasi kami melakukan sosialisasi dulu tentang vaksinasi covid menginggat banyaknya betita hoax yg beredar dan kami perlu meluruskan berita- berita  tersebut, Ujarnya.


Dan kami juga berkerja sama dengan seluruh kepala desa- kepala desa  yang akan di vaksinasi secara umumnya.dan setelah melakukan vaksinasi kami sebagai tenaga medis juga bekerja sama dengan dokter .

 

Dan seadainya ada pasien yang siap di vaksinasi kami sebagai tenaga medis menyuruh pasien ofsesvasi selama 30 menit.

 

Dilanjut lagi kami sebagai tenaga medis juga menghimbau kepada masyarakat tidak merasa takut untuk mengikuti vaksinasi ini tuturnya.

 

Terkait dengan vaksin covid-19 yang diterapkan oleh pemerintahan pusat sampai kepemerintahan desa.
Kami selaku pemerintahan mengimbau kepada seluruh masyarakat desa pulau gadang untuk melakukan vaksinasi yang dianjurkan oleh pemerintahan pusat umumnya.

 

Lebih lanjut lagi kades Syofian SH.MH Datuok majo sati Menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020,
Dalam pasal 134 (4) yang berbunyi 
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat di kenakan sanksi administratif, berupa.
1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
2. Penundaan penghentian layanan administrasi dan atau, 
3. Denda.

 

Dan kami selaku pemerintahan desa pulau gadang mengucapkan kepada seluruh masyarakat ribuan terima kasih untuk melakukan vaksinasi massal yang dianjurkan oleh pemerintahan pusat tutupnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex