Komisi III Follow Up Terkait Proses Hibah Aset Provinsi ke Bengkalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:03:42 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM |  Wakil ketua III Syaiful Ardi bersama pimpinan komisi III dan anggota melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Follow Up aset provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/05/2021).

 

Ada 16 aset berupa tanah dan 20 aset berupa bangunan/gedung yang pada saat ini dicatat sebagai aset provinsi, sedangkan keberadaan dan penggunaannya berada di Kabupaten Bengkalis.

Ini yang di Follow Up dengan tujuan supaya proses hibah dari provinsi ke Kabupaten Bengkalis dapat segera terlaksana dengan benar. Pertemuan yang dilakukan antara kedua belah pihak tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M.

 

Ketua Komisi III H. Adri mengatakan perlunya Follow Up dan koordinasi ini adalah dalam rangka pembenahan kualitas pencatatan aset daerah supaya kedepannya penggunaan dan perawatannya dapat dilakukan secara benar, efektif dan maksimal.

 

Pada kesempatan tersebut H. Adri juga menyampaikan paparannya terkait aset provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis yang tidak terpakai, salah satunya bekas gedung Samsat yang berada di Desa Harapan Duri Kec. Mandau, sekiranya dapat juga di hibahkan dengan tujuan kedepannya bisa digunakan sebagai tempat "Rumah Pemasaran hasil IKM".

 

"Pada saat ini Industri Rumahan (IKM) sudah mulai berkembang, namun kesulitan tempat Pemasaran, nah disini dipusatkan. Output dan Outcome tentu pelaku IKM/UMKM akan berkembang pesat dan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar H. Adri.

 

Hal senada diungkapkan oleh sekretaris komisi III Surya Budiman, ia meminta kepada BPKAD Provinsi agar gedung-gedung yang masih berstatus kepemilikan provinsi bisa dipergunakan pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk kepentingan masyarakat.

 

"Gedung-gedung sekolah setingkat SD dan SMP yang menjadi wewenang provinsi agar segera diserahkan ke Pemkab Bengkalis agar mudah untuk dilakukan pengembangan. Untuk pembangunan sekolah setingkat SMA, kita minta kepada provinsi agar segera melakukan penyerahan aset," tegas wakil ketua Komisi III Simon Lumban Gaol.

 

Menanggapi apa yang disampaikan pimpinan komisi tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Riau Fahmi Rizal didampingi Kabid Penatausahaan Barang Milik Daerah Roby Syafutra dan Kasubbid Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Afriandi dan Analisa Aset Negara Taufik Menyampaikan 11 aset berupa tanah dengan nilai 8,8 M dan 19 aset berupa bangunan dengan nilai sekitar 4,1 M total semua 12,9 M sudah diproses dan sekarang tinggal harmonisasi di Biro hukum untuk penetapan persetujuan hibah.

 

"Aset lainnya dalam proses review dan validasi. Terkait dengan aset bekas Samsat Duri yang berada di Jalan Desa Harapan dan aset lainnya, silahkan saja Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengirim surat kembali dan nanti tentu akan ditinjau dan dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi," tutup Fahmi.(ptr)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex