Untuk Menekan Penyebaran Covid-19, Polres Rohul Gelar Razia Yustisi

Jumat, 21 Mei 2021 - 11:30:38 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Instansi terkait yang ada di Rohul melaksanakan razia Yustisi demi untuk menekan penyebaran virus Covid-19 didaerah Kabupaten Rohul. Kamis 20/05/2021.

 

Razia ini sendiri dilakukan dengan menerapkan metode Stasioner tepatnya didepan kantor PMI Rohul dengan melibatkan Kejaksaan negeri Pasir Pengaraian dan Pengadilan negeri Pasir Pengaraian.

 

Polres Rohul beserta Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan Yustisi secara sinergi dengan Anggota TNI dan Anggota Satpol-PP Rohul.

 

Dalam pelaksanaan Kegiatan Yustisi tersebut, bila pengendara melanggar aturan Protokol kesehatan (Prokes) maka akan dilaksanakan sidang ditempat secara langsung oleh Hakim dari pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan negeri pasir pengaraian.

 

Para pelanggar Prokes yang terjaring saat Yustisi sebagian dikenakan denda oleh Tim yustisi dengan jumlah denda sekitar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per orang.

 

Kegiatan Yustisi ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya Polres Rohul bersama dengan instansi terkait untuk mencegah pemutusan penyebaran Virus COVID-19 dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

 

Selain Polres Rokan Hulu, Polsek jajaran juga melakukan kegiatan Yustisi dibeberapa tempat, Yustisi di Polsek jajaran dilaksanakan bersama dengan TNI dan Satpol-PP.

 

Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap, berharap semoga masyarakat di kabupaten Rokan Hulu ini bisa mematuhi dan mengikuti Prokes sebagai upaya kita bersama dalam mencegah dan Memutus penyebaran Virus Covid-19 di kabupaten yang kita cintai ini," Ucap Refly.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex