Hindari Kerumunan Massa, Satpol PP Rohul Dimohon Tutup Cafe Remang-Remang

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:54:22 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM  | Gabungan Masyarakat Rokan Hulu (GMRH) Kota Pasir Pengaraian, melayangkan surat kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera menutup cafe atau warung remang-remang yang ada di Kota Pasir Pengaraian dan sekitarnya demi untuk menghindari kerumunan massa dan memutus penyebaran Covid-19.

 

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua GMRH Kota Pasir Pengaraian, H Adi AS.SE,M.Pd tersebut, mengingatkan Pemkab Rokan Hulu dalam hal ini Dinas Satpol PP, bahwa kerumunan tetap saja terjadi di warung remang-remang yang ada disekitar Kota Pasir Pengaraian.

 

"Disaat pandemi Covid-19 ini, mengapak cafe, warung remang-remang tetap beroperasi dan tidak ditutup,,???. Sementara disana, setiap malam terjadi kerumunan, jadi kami minta Satpol PP Rokan Hulu menutup lokasi itu." Katanya dengan tegas.

 

Pada surat yang ditandatangi tanggal 10 Mei 2021 itu, H Adi AS SE,M.Pd juga menyebutkan, bahwa cafe warung remang-remang yang mempekerjakan wanita pemandu karaoke atau sebagai pelayan cafe tersebut berlokasi di KM 4 Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, bahkan tidak jauh dari Mapolres Rokan Hulu.

 

Selain itu, lokasi cafe remang-remang di Kota Pasir Pengaraian juga akan bisa ditemui di Kawasan Tali Air Desa Sukamaju Kecamatan Rambah.

 

Pemerintah pusat, sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak membuat kegiatan keramaian dan kerumunan. Hal itu, agar tidak terjadinya penularan covid 19 bagi masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemda Rokan Hulu melalui Satpol PP Rokan Hulu. Surat ini juga disampaikan ke Kapolres Rohul dan Kepala Satpol PP Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex