Oknum PT. PDC Diduga Lakukan Pemaksaan Terhadap Masyarakat Membuat Surat Peryataan Tidak Menuntut

Senin, 17 Mei 2021 - 17:40:46 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM  | Dengan pemberitaan sebelumnya oleh media ini, dimana artikel tersebut didapatkan atas hasil wawancara dengan beberapa warga selaku narasumber, pihak PT. PDC mendatangi rumah salah satu warga dengan dampingan Erwin Agustinus Purba selaku mediator dan Riky atau Dikki dari pihak PT PDC.

 

"Kami diajak kerumahnya Pak Erwin Agustinus Purba untuk kemudian membuat perjanjian bahwa masalah pembayaran ganti rugi atas dampak pemasangan pipa blok rokan. Tadinya kami berfikir mau meminta uang, ternyata mau membuat perjanjian agar kami tidak mempermasalahkan lagi atas permintaan uang 35 jt oleh pak Riky atau Dikki," ungkap Siahaan.

 

Lanjut warga tersebut,
"Sesampai di rumah Erwin Purba kami melakukan mediasi yang dijembatani oleh Erwin purba, kemudian Erwin purba mengatakan agar membuat surat perjanjian dimana salah satu poinnya, kami tidak menuntut atas permintaan pihak PT. PDC yaitu pak Riky," sebutnya.

 

Hasil wawancara wartawan dengan masyarakat yang sudah menerima ganti rugi dari pihak PT. PDC yang juga tidak mau disebut dalam pemberitaan mengatakan keikhlasan atas sejumlah uang yang telah diminta oleh pihak PT PDC melalui Ketua RT setempat,
"Biarlah uang Rp.1,5 jt itu sama pak Riky, saya sudah iklas kok. Memang teras rumah saya kena dan gak seberapa sudah dibayari Rp. 18 jt," sebut janda tersebut.

 

Untuk diketahui, PT. PDC adalah anak usaha perusahaan Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI). yang bergerak dibidang pekerjaan pergantian pipa hilir di blok Rokan. PDC ditunjuk PT. Pertamina Gas (PERTAGAS) sebagai kontraktor pelaksana penggantian pipa yang mengalirkan minyak hasil produksi Blok Rokan menghubungkan beberapa lapangan, yakni Minas- Duri- Dumai dan Batam- Bangko-Dumai, sepanjang 370 km dan akan dibangun dibawah tanah.

 

Rangkuman informasi yang didapatkan akibat adanya proyek penanaman pipa oleh PT. PDC, maka banyak tanah, tanaman, dan rumah warga yang berada di Kecamatan Kandis terdampak rusak. Memang semua yang rusak diganti rugi oleh PT. PDC, namun ganti rugi beragam jumlahnya. Permainan ganti rugi yang dilakukan oleh oknum PT. PDC yaitu bapak Dikki atau Riky adalah bila tanah warga yang kena dalam areal penanaman pipa, maka pak Dikki menitipkan harga yang tinggi kepada warga, bila sudah cair melalui rekening yang sudah ditentukan oleh pihak PT. PDC, maka pak Dikki meminta kepada warga, bila rumah kena areal penanaman pipa yang tadinya hanya teras rumah, maka pak Dikki membuat perhitungan menjadi permanen sehingga PDC membayar dengan harga permanen, lalu pak Rikki menemui warga dan meminta bagian dari uang yang telah dicairkan oleh PDC kepada warga, kalau tanaman jumlah tanaman ditambahkan, lalu setelah pencairan pak Dikki meminta bagian dari warga. Pak Dikki dan Ketua RT Setempat selalu bekerjasama dalam hal mengutip uang dari warga setelah pencairan dari Bank.

 

Salah satu warga di Gelombang bermarga Siahaan adalah salah satu warga yang terkena dampak pemasangan pipa diatas lahan, tanaman, dan bangunan, dengan mencapai Rp. 80jt, namun Pak Dikki atau Riky diduga meminta Rp. 35jt kepada Siahaan, akibat banyaknya yang diminta oleh pak Riky, maka pak Siahaan menghubungi pihak media dan membeberkan masalah yang dia hadapi saat ini.
"Saya tidak tahu lagi bagaimana mengatasi ini, lahan saya, tanaman, dan rumah saya sudah terkena dampak dari proyek penanaman pipa, kalau dihitung hitung secara materi, uang yang 80jt ini tidak seberapa dibandingkan manfaat tanah dan tanaman saya ini, kok tega pak Riky meminta uang kepada kami 35 jt sebagai ucapan terimakasih kami padanya yang telah membantu kami. Memang sebelumnya kami sudah ada kesepakatan, namun pak Riky menekankan harus memberi dengan kesepakatan sebelumnya dalam pembayaran ganti rugi," cetus siahaan kepada awak media.

 

Tidak jauh dari rumah siahaan ada seorang warga perempuan yang sudah janda, juga terdampak pemasangan pipa dan teras rumahnya dibayar oleh PT. PDC dengan jumlah Rp.18jt, namun dia harus mengeluarkan uang sebesar 1.5 jt sebagai pelicin melalui rt Tobing atas kerjasama dengan pak Dikki. Hasil penelusuran awak media ini akan diteruskan kepihak LSM BPLK ASN Kabupaten Siak agar melaporkan hal ini kepihak terkait yang merasa dirugikan, termasuk ke pihak BUMN.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex